Dispensasi Biaya SKS, Bupati Belum Terima Ajuan KPU Kuningan




KUNINGAN (KN),- Terkait dispensasi biaya Surat Keterangan Sehat (SKS) @ Rp. 15.000 di RSUD 45 atau puskesmas sebagai persyaratan dalam pendaftaran calon KPPS, Bupati Kuningan, Acep Purnama, belum menerima pengajuan dari KPU Kuningan.

“Kami belum menerima pengajuan dari KPU Kuningan,” kata Acep, ketika dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).

Seperti diberitakan di media ini, Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, akan mengajukan dispensasi kepada Pemkab Kuningan agar biaya Surat Keterangan Sehat kepada calon KPPS diberlakukan gratis. Paling tidak, ada keringanan 50% dari ketentuan yang ada.

“Kalaupun tidak bisa berarti sudah menjadi resiko penyelenggara Pemilu 2019,” katanya.

Ia menyebutkan, KPPS Pemilu 2019 berjumlah 24.962 orang yang tersebar di 3.566 TPS. Setiap KPPS 7 orang. Biaya Surat Keterangan Sehat @ Rp. 15.000, maka jumlah keseluruhan Rp. 374.430.000.

“Usulan kami untuk mengantisipasi mundurnya para pendaftar calon KPPS hanya karena harus membayar biaya Surat Keterangan Sehat, sehingga dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.