KUNINGAN (KN),- Terkait dispensasi biaya Surat Keterangan Sehat (SKS) @ Rp. 15.000 di RSUD 45 atau puskesmas sebagai persyaratan dal...
KUNINGAN (KN),- Terkait dispensasi biaya
Surat Keterangan Sehat (SKS) @ Rp. 15.000 di RSUD 45 atau puskesmas sebagai
persyaratan dalam pendaftaran calon KPPS, Bupati Kuningan, Acep Purnama, belum
menerima pengajuan dari KPU Kuningan.
“Kami belum menerima pengajuan dari KPU Kuningan,”
kata Acep, ketika dikonfirmasi, Senin
(4/2/2019).
Seperti diberitakan di media ini, Ketua
KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, akan mengajukan dispensasi kepada Pemkab Kuningan
agar biaya Surat Keterangan Sehat kepada calon KPPS diberlakukan gratis. Paling
tidak, ada keringanan 50% dari ketentuan yang ada.
“Kalaupun tidak bisa berarti sudah menjadi
resiko penyelenggara Pemilu 2019,” katanya.
Ia menyebutkan, KPPS Pemilu 2019 berjumlah
24.962 orang yang tersebar di 3.566 TPS. Setiap KPPS 7 orang. Biaya Surat
Keterangan Sehat @ Rp. 15.000, maka jumlah keseluruhan Rp. 374.430.000.
“Usulan kami untuk mengantisipasi mundurnya
para pendaftar calon KPPS hanya karena harus membayar biaya Surat Keterangan
Sehat, sehingga dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten
Kuningan,” katanya.
deha--