Caleg Harus Memberi Pendidikan Pemilih





KUNINGAN (KN),- Mantan Ketua KPU Kuningan masa bakti 2013-2018, Hj. Heni Susilawati, mengatakan, calon anggota legislatif di Pemilu 2019 harus memberikan pendidikan pemilih agar masyarakat mengetahui kapan waktunya mencoblos di TPS.    

Hal itu disampaikan ketika diminta pendapatnya pada saat berkunjung ke Kantor KPU Kuningan, Rabu (27/2/2019) terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) caleg tanpa mencantumkan kalimat Hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari Pemilihan Umum 2019.

“Alangkah baiknya pembuatan APK mencatumkan hari dan tanggal pemungutan suara, selain memperkenalkan nama, nomor urut serta partainya. Supaya masyarakat tahu tanggal berapa memilih mereka,” katanya.

Menurutnya, edukasi pemilih bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu 2019 tetapi peserta lebih berkepentingan agar suara yang diberikan masyarakat sah pada waktu yang tepat.

“Saran lainnya supaya efektif perbanyak specimen surat suara. Kalau untuk Pilpres dan DPD RI kan ada fotonya, relatif mudah diketahui,” katanya

Sedangkan DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, bagi orang yang sudah tahu nama orangnya, nomor urutnya dan dari partai mana mungkin akan cepat mencarinya.

Tapi bagi warga biasa yang minim sosialisasi informasi tentang caleg yang bersangkutan mencari partainya saja lumayan lama, belum nomor urut dan nama caleg.

“Problem berikutnya kalau mereka melek huruf. Kalau buta huruf bagaimana ?. Potensinya hanya tahu mencoblos gambar partai. Sementara dari sisi pribadi kandidat lebih berkepentingan mendulang suara,”  kata Heni.

Kalau mencoblos ke partai maka suaranya ke partai. Tapi kalau menyampaikan sosialisasi dalam bentuk specimen suara, calon pemilih diperkenalkan partainya yang mana tapi disarankan mencoblos nomor urut dan namanya supaya menjadi lebih jelas.

“Ini berkaitan dengan sah tidaknya suara yang diberikan pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019,” katanya.     

Senada dengan itu, Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, mengatakan, tidak dicantumkannya hari dan tanggal pemilihan umum 2019 di APK yang dipasang caleg kemungkinan caleg tidak teliti atau kurang memahami.

“Seharusnya APK dijadikan media ruang terbuka sebagai informasi lengkap dalam upaya pendidikan pemilih kepada masyarakat,” katanya.

deha--



Diberdayakan oleh Blogger.