Reses Jangan Dipakai Kampanye




KUNINGAN (KN),- Menjelang Pemilu Legislatif 2019 berbagai cara dilakukan para caleg berkampanye. Termasuk caleg yang sedang menjabat ikut mencalonkan kembali. Ada yang menggunakan fasilitas program Pokir (bantuan pembangunan infrastruktur hasil aspirasi reses sebelumnya). Ada juga yang melalui program Reses Masa Sidang III Tahun 2018.

Hal itu banyak dikeluhkan oleh para caleg baru atau yang bukan sedang menjabat sekarang. Karena para caleg yang masih menjabat lebih leluasa berkampanye, dibalik program kerja yang harus segera dilaksanakan.

“Memang tidak dijelaskan secara spesifik soal Reses. Tapi dalam aturan sudah disebutkan, kampanye dilarang menggunakan program pemerintah. Nah Reses ini program pemerintah," kata Abdul Jalil Hermawan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, program reses para anggota legislatif tidak diperbolehkan dipergunakan untuk kampanye. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Kampanye.

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut, Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : S-2081/K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2018, tertanggal 14 Desember 2018, perihal Pelaksanaan Pengawasan Kampanye Dalam Masa Reses Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

"Akan keliru jika saat Reses dipergunakan sebagai ajang kampanye. Program Reses yang biasanya memberikan atau menjanjikan sesuatu ke masyarakat jangan diklaim dari anggota dewan. Itu dari pemerintah," tandas Jalil.

Bawaslu tidak akan mempermasalahkan jika dalam Reses para anggota dewan hanya mengenalkan diri sebagai anggota komisi atau anggota fraksi.

"Bahkan alat peragapun tidak diperkenankan terpasang saat Reses. Begitu pula foto caleg dan nomor urutnya. Kalau hanya logo partai boleh," katanya.

Jalil juga menyinggung masih adanya caleg yang belum faham soal bahan kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Jika merujuk ke PKPU 23 dan Perbawaslu 28 2018, bahan kampanye yang diperbolehkan terdiri dari kaos, penutup kepala, gelas payung.

"Maksimal nominalnya setara dengan 60 ribu rupiah. Tetapi jika ada caleg yang membagi-bagikan sabun mandi, minyak goreng atau sembako lainnya walaupun harganya dibawah 60 ribu ya tidak boleh," katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.