LAKIP 2018 Kuningan Raih Predikat B




BANDUNG (KN),- Kabupaten Kuningan meraih predikat B Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) tahun 2018, yang diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin di Trans Luxuri Hotel Bandung, Senin (28/1/2019).

Predikat tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, bersama dengan 498 kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Barat, Banten dan Sumatera.

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Muhammad Yusuf Ateh, dalam laporannya mengatakan, pada saat ini masyarakat terus menuntut negara untuk dapat hadir memberikan layanan yang terbaik.

“Sementara sumber daya anggaran yang kita miliki terbatas. Sehingga sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam birokrasi,” katanya.

Untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi.

Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan. Efisiensi seharusnya dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil/kinerjanya, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil yang menjadi amanat Undang-Undang.

Seperti halnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

“Kelima peraturan perundangan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang tidak lain merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik di Indonesia,” katanya.

Ia menyebutkan, khusus wilayah 1 yang terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat. Tahun 2018 masih terdapat 36 kabupaten/kota dengan predikat “C”. 53 kabupaten/kota dengan predikat “CC”, 73 kabupaten/kota dengan predikat “B”, 11 kabupaten/kota berpredikat “BB” dan satu pemerintah kota predikat “A”.

Kemudian untuk hasil evaluasi SAKIP pada pemerintah provinsi masih terdapat tiga pemerintah provinsi dengan predikat “CC”, empat predikat “B”, tiga predikat “BB” dan satu berpredikat “A”. (*)


Diberdayakan oleh Blogger.