Asep : Jangan Meragukan Relawan Demokrasi




KUNINGAN (KN),- Terkait pemberitaan di salah satu media online Solo yang berjudul Waspada Pembentukan Relawan Demokrasi oleh KPU, Selasa (15/1/2019), Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi ketika diminta pendapatnya, mengatakan, jangan meragukan keberadaan Relawan Demokrasi, Minggu (20/1/2019).

“Kita bisa analisa bahwa tantangan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu 2019 lebih berat. Hal ini disebabkan semakin kompleksnya tantangan penyelenggaraan pemilu. Pemilih akan berhadapan dengan lima jenis surat suara di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk memastikan tata cara pemberian suara yang benar di TPS,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih masif dan intensif juga dibutuhkan untuk menurunkan angka suara tidak sah atau invalid vote dalam pemilu. Pada sisi yang lain fokus jajaran penyelenggara seperti KPU, PPK dan KPPS terkonsentrasi pada aspek teknis penyelenggaraannya.

Karena itu, program relawan demokrasi dimaksudkan untuk membantu penyelenggara Pemilu meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya dimana mereka ditempatkan sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitas atau segmen pemilihnya masing-masing.

“Dengan demikian sangat jelas bahwa relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih. Bentuk peran serta masyarakat ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran tinggi serta tanggungjawab penuh masyarakat untuk menggunakan haknya dalam pemilu secara optimal,” katanya.

Disamping itu juga, imbuhnya, aspek profesionalitas dan integritas relawan demokrasi tentu menjadi prioritas KPU dalam melakukan rekrutmen. Secara administratif mereka sudah memenuhi dengan surat pernyataan diatas materai. Kemudian dipertegas dengan penandatanganan pakta integritas saat dilantik atau dikukuhkan.

“Di luar itu KPU juga melakukan pengawasan atas kinerja yang bersangkutan termasuk memastikan aspek netralitasnya. Dalam hal terdapat penyalahgunaan wewenang tentu KPU memiliki standar operasional dan prosedur dalam penanganannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.