Asep : Jangan Meragukan Relawan Demokrasi
KUNINGAN (KN),- Terkait pemberitaan di salah
satu media online Solo yang berjudul Waspada Pembentukan Relawan Demokrasi oleh
KPU, Selasa (15/1/2019), Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi ketika diminta
pendapatnya, mengatakan, jangan meragukan keberadaan Relawan Demokrasi, Minggu
(20/1/2019).
“Kita bisa analisa bahwa tantangan
sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu 2019 lebih berat. Hal ini
disebabkan semakin kompleksnya tantangan penyelenggaraan pemilu. Pemilih akan
berhadapan dengan lima jenis surat suara di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk
memastikan tata cara pemberian suara yang benar di TPS,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi dan pendidikan
pemilih yang lebih masif dan intensif juga dibutuhkan untuk menurunkan angka
suara tidak sah atau invalid vote dalam pemilu. Pada sisi yang lain fokus
jajaran penyelenggara seperti KPU, PPK dan KPPS terkonsentrasi pada aspek
teknis penyelenggaraannya.
Karena itu, program relawan
demokrasi dimaksudkan untuk membantu penyelenggara Pemilu meningkatkan
partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini
melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya dimana mereka ditempatkan
sebagai pelopor (pioneer) demokrasi bagi komunitas atau segmen pemilihnya
masing-masing.
“Dengan demikian sangat jelas bahwa relawan
demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan
pemilih. Bentuk peran serta masyarakat ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya
kesadaran tinggi serta tanggungjawab penuh masyarakat untuk menggunakan haknya
dalam pemilu secara optimal,” katanya.
Disamping itu juga, imbuhnya, aspek profesionalitas
dan integritas relawan demokrasi tentu menjadi prioritas KPU dalam melakukan
rekrutmen. Secara administratif mereka sudah memenuhi dengan surat pernyataan
diatas materai. Kemudian dipertegas dengan penandatanganan pakta integritas
saat dilantik atau dikukuhkan.
“Di luar itu KPU juga melakukan pengawasan
atas kinerja yang bersangkutan termasuk memastikan aspek netralitasnya. Dalam
hal terdapat penyalahgunaan wewenang tentu KPU memiliki standar operasional dan
prosedur dalam penanganannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
deha--
Post a Comment