Mutasi Setelah Enam Bulan Dilantik




KUNINGAN (KN),- Jika tidak ada halangan pada tanggal 20 Desember 2018, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan  periode 2018-2023 yaitu pasangan H. Acep Purnama, SH, MH dan M. Ridho Suganda, SH, M.Si akan dilantik Gubernur Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri RI di Gedung Sate Bandung.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/720/OTDA tanggal 29 Januari 2018 bersamaan waktunya dengan pelantikan Walikota Banjar, Bupati Majalengka dan Bupati Subang. Akhir masa jabatan Bupati Kuningan periode 2013-2018 tanggal 4 Desember 2018 yang akan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kuningan tentang pemberhentian Bupati Kuningan periode 2013-2018.

Tentunya, setelah Bupati Acep dilantik bakal ada penyegaran pejabat eselon II karena saat ini ada 5 SKPD tidak memiliki kepala dinas dan beberapa posisi jabatan di SKPD kosong karena ditinggalkan pejabat yang sudah memasuki masa pensiun.

“Untuk mengisi kekosongan itu akan dilakukan mutasi tapi setelah 6 bulan saya dilantik. Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada),” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama, kepada media online ini, Sabtu (24/11).

Dijelaskan, dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Bahkan Undang-undang ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan atau subyektif. Mutasi pada dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan like and dislike karena ekses dukung mendukung di pilkada,” katanya. (deha)   


Diberdayakan oleh Blogger.