Mutasi Setelah Enam Bulan Dilantik
KUNINGAN (KN),- Jika tidak
ada halangan pada tanggal 20 Desember 2018, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 yaitu pasangan H. Acep
Purnama, SH, MH dan M. Ridho Suganda, SH, M.Si akan dilantik
Gubernur Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri RI di Gedung Sate Bandung.
Pelantikan tersebut
berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/720/OTDA tanggal 29 Januari
2018 bersamaan waktunya dengan pelantikan Walikota Banjar, Bupati Majalengka
dan Bupati Subang. Akhir masa jabatan Bupati Kuningan periode 2013-2018 tanggal
4 Desember 2018 yang akan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kuningan
tentang pemberhentian Bupati Kuningan periode
2013-2018.
Tentunya, setelah Bupati
Acep dilantik bakal ada penyegaran pejabat eselon II karena saat ini ada 5 SKPD
tidak memiliki kepala dinas dan beberapa posisi jabatan di SKPD kosong karena
ditinggalkan pejabat yang sudah memasuki masa pensiun.
“Untuk mengisi kekosongan
itu akan dilakukan mutasi tapi setelah 6 bulan saya dilantik. Hal itu sesuai
dengan aturan Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (UU Pilkada),” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama, kepada media online
ini, Sabtu (24/11).
Dijelaskan, dalam Pasal
162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati atau wali kota yang akan
melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Bahkan Undang-undang ASN
Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan
konflik kepentingan atau subyektif. Mutasi pada dasarnya lebih pada
pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan like and dislike karena
ekses dukung mendukung di pilkada,” katanya. (deha)
Post a Comment