Eksekusi Mati TKI Asal Majalengka, DPR RI Minta Kemenlu Ajukan Protes ke Kerajaan Arab Saudi




JAKARTA (KN),- Terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada tanggal 29 Oktober 2018, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memprotes eksekusi yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan.

Kepada media online ini, dalam rilisnya yang disampaikan staf ahli melalui WhatsApp, menjelaskan, Rabu (31/10), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi.         

“Atas nama pribadi maupun kelembagaan, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang telah ditinggalkan dan menyampaikan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” katanya.

DPR RI mendorong Kemenlu, Kemnaker, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal.

“Kemnaker dan Kemenlu untuk dapat memberikan pembelaan dan negosiasi yang maksimal agar TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi mendapat keringanan hukuman atau dapat dibebaskan dari hukuman mati,” katanya.

Kemnaker dan BNP2TKI mewajibkan PJTKI bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan pembekalan yang maksimal baik dalam hal bahasa, keterampilan, pengetahuan tentang hukum di negara tujuan, dan cara bersikap, serta pengarahan apabila mendapatkan masalah saat bekerja kepada TKI yang akan diberangkatkan ke negara tujuan.

Bukan hanya itu, Kemnaker dan BNP2TKI untuk meningkatkan pengawasan terhadap PJTKI agar TKI yang dikirim telah memenuhi kriteria dan standar yang sesuai dengan negara tujuan.

Memperluas pembuatan Memorandum of Agreement (MoA) dengan negara-negara tujuan agar dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI oleh Pemerintah Indonesia di negara-negara tersebut.

“Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kemnaker, bersama BNP2TKI untuk terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI agar dapat tercipta sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik,” katanya. (deha).


Diberdayakan oleh Blogger.