ASN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jangan Terkena OTT KPK




KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, H.  Acep Purnama, berharap, ASN yang menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah harus mampu menjalankan tugas secara profesional sejalan dengan kode etik ahli pengadaan barang.jasa pemerintah.

“Saat ini tidak sedikit yang kena OTT KPK,” katanya ketika membuka Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kuningan di Wisma Permata. Senin (29/10).

Oleh karena itu, harus memahami pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan memiliki kualifikasi yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak melanggar aturan karena rentan terhadap penyelewengan anggaran.

Apalagi dengan kemajuan teknologi informasi, setiap pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah harus menguasai IT. Karena proses pengadaan barang/jasa wajib menggunakan sistem secara elektronik yang baru (versi 4.3). Mulai pengguna anggaran, PPK, pejabat pengadaan dan pokja pengadaan termasuk Kabag BPBJ harus menggunakan SPSE tersebut.

Kegiatan ini sangat penting bagi ASN yang akan menduduki suatu jabatan di Pemkab Kuningan karena pengadaan barang/jasa diawali dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan sampai serah terima pekerjaan yang akhirnya merupakan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kuningan agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya daya saing daerah.

“Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, jadikan pelatihan ini sebagai momentum dalam membangun komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Kuningan yang bersih dan bebas KKN,” katanya. (deha)       


Diberdayakan oleh Blogger.