DPW FPI Minta Penjelasan Perda Nomor 3 Tahun 2018
KUNINGAN (KN),- DPW FPI Kabupaten Kuningan mempertanyakan surat himbauan
Nomor 300/15433/Gakda tanggal 10 Oktober 2018 terkait Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman,
di ruang rapat Linggarjati Pendopo Kuningan, Jumat (19/10).
Ketua DPW FPI Kabupaten Kuningan, Endin Kholidin, mengatakan, sengaja datang bersama
rombongan pengurus untuk menemui Bupati Kuningan, Acep Purnama bertujuan meminta
penjelasan. Karena dalam surat yang diterima tidak ada keterangan yang jelas
mengenai klausul perubahan perda dimaksud.
“Apakah surat himbauan yang kami terima ada hubungannya dengan
kegiatan sosial penggalangan dana membantu korban bencana alam di Palu yang
kami lakukan di bunderan cijoho atau bagaimana ?,” tanya dia.
Jangan sampai ada organisasi atau perorangan pada saat
melaksanakan kegiatan dinilai melanggar aturan karena ketidaktahuannya yang
disebabkan kurangnya sosialisasi perda oleh Pemkab Kuningan. "Kami mohon
masyarakat ataupun organisasi diberikan pemahaman berupa sosialisasi perda.
Jangan hanya sebatas seremonial, diundang diberi makan dan minum kopi kemudian
pulang," katanya.
Menurutnya, FPI bukan tidak setuju dengan perda atau peraturan
yang dibuat pemerintah selama untuk kepentingan masyarakat. Namun organisasi
yang dipimpinnya tetap bersikap kritis jika peraturan itu tidak jelas karena
pada hakekatnya FPI menjadi bagian dari masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, didampingi Kadis
Sosial Kabupaten Kuningan, Sekretaris Sat Pol PP dan Kabag Hukum Setda
Kuningan, menjelaskan, perda dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat
agar tertib dan tentram. Ada kegiatan tertentu yang harus mendapat izin
terlebih dahulu, ada juga yang tidak berdasarkan ketentuan yang sudah diatur
dalam perda.
“Kami tidak menghalangi ruang gerak organisasi ketika mengadakan kegiatan
sosial tapi prosedur harus ditempuh dengan adanya pemberitahuan dan meminta izin
terutama kegiatan yang sudah tercantum dalam perda. Misalnya saja penggalangan
dana pembangunan mesjid di pinggir jalan sebaiknya meminta izin dulu. Karena
yang berwenang menghentikan kendaraan adalah polisi dan dishub,” katanya.
Pantauan media online ini, kedatangan DPW FPI Kuningan mendapat
pengawalan dari aparat keamanan dari Polres Kuningan dan Sat Pol PP berlangsung
kondusif. Setelah mendapat penjelasan dari Bupati Kuningan yang secara teknis
dilengkapi Kadis Sosial Kabupaten Kuningan, Sekretaris Sat Pol PP dan Kabag
Hukum Setda Kuningan, akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (deha)
Post a Comment