DPW FPI Minta Penjelasan Perda Nomor 3 Tahun 2018




KUNINGAN (KN),- DPW FPI Kabupaten Kuningan mempertanyakan surat himbauan Nomor 300/15433/Gakda tanggal 10 Oktober 2018 terkait Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman, di ruang rapat Linggarjati Pendopo Kuningan, Jumat (19/10).

Ketua DPW FPI Kabupaten Kuningan, Endin  Kholidin, mengatakan, sengaja datang bersama rombongan pengurus untuk menemui Bupati Kuningan, Acep Purnama bertujuan meminta penjelasan. Karena dalam surat yang diterima tidak ada keterangan yang jelas mengenai klausul perubahan perda dimaksud.

“Apakah surat himbauan yang kami terima ada hubungannya dengan kegiatan sosial penggalangan dana membantu korban bencana alam di Palu yang kami lakukan di bunderan cijoho atau bagaimana ?,” tanya dia.

Jangan sampai ada organisasi atau perorangan pada saat melaksanakan kegiatan dinilai melanggar aturan karena ketidaktahuannya yang disebabkan kurangnya sosialisasi perda oleh Pemkab Kuningan. "Kami mohon masyarakat ataupun organisasi diberikan pemahaman berupa sosialisasi perda. Jangan hanya sebatas seremonial, diundang diberi makan dan minum kopi kemudian pulang," katanya.  

Menurutnya, FPI bukan tidak setuju dengan perda atau peraturan yang dibuat pemerintah selama untuk kepentingan masyarakat. Namun organisasi yang dipimpinnya tetap bersikap kritis jika peraturan itu tidak jelas karena pada hakekatnya FPI menjadi bagian dari masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, didampingi Kadis Sosial Kabupaten Kuningan, Sekretaris Sat Pol PP dan Kabag Hukum Setda Kuningan, menjelaskan, perda dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat agar tertib dan tentram. Ada kegiatan tertentu yang harus mendapat izin terlebih dahulu, ada juga yang tidak berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam perda. 

“Kami tidak menghalangi ruang gerak organisasi ketika mengadakan kegiatan sosial tapi prosedur harus ditempuh dengan adanya pemberitahuan dan meminta izin terutama kegiatan yang sudah tercantum dalam perda. Misalnya saja penggalangan dana pembangunan mesjid di pinggir jalan sebaiknya meminta izin dulu. Karena yang berwenang menghentikan kendaraan adalah polisi dan dishub,” katanya.    

Pantauan media online ini, kedatangan DPW FPI Kuningan mendapat pengawalan dari aparat keamanan dari Polres Kuningan dan Sat Pol PP berlangsung kondusif. Setelah mendapat penjelasan dari Bupati Kuningan yang secara teknis dilengkapi Kadis Sosial Kabupaten Kuningan, Sekretaris Sat Pol PP dan Kabag Hukum Setda Kuningan, akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (deha)


Diberdayakan oleh Blogger.