Kebakaran Rumah di Pajawan Kidul Diduga Konsleting Listrik
KUNINGAN,- Kebakaran rumah milik Nining (50) warga RT05 RW02 Dusun Tengah, Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, diduga disebabkan konsleting listrik, Kamis (8/10/2026) malam.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/10/2026) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Alvan tetangga korban Jumat pukul 00:00 WIB, kemudian 8 anggota piket Regu III menggunakan 2 unit randis pancar tiba di lokasi kebakaran pukul 00:15 WIB.
"Pemadaman dan pendinginan dipimpin langsung Kepala UPT Damkar dibantu anggota Polsek Lebakwangi, aparat desa dan warga sekitar ± dua jam," katanya.
Proses pemadaman mengalami kendala karena rumah warga sangat berdekatan sehingga anggota harus hati-hati dan cepat melakukan pemadaman karena dikhawatirkan kebakaran menjalar ke rumah di sebelahnya.
Selain itu pula, imbuhnya, api yang sangat besar dan air dari randis pancar tidak mencukupi, maka anggota Damkar harus mencari sumber air untuk memadamkan kebakaran tersebut.
Menurut keterangan Alvan (pelapor), menjelaskan bahwa awalnya ia mendengar suara peletekan keras di rumah sebelah dan ia pun keluar rumah melihat ada api besar.
Karena panik, ia berteriak memberitahu tetangganya dan kemudian warga mencoba memadamkan api secara mandiri menggunakan air dan alat seadanya.
"Khawatir kebakaran menjalar ke rumahnya pelapor langsung menghubungi call center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan meminta bantuan memadamkan kebakaran," kata Andri.
Akibat kebakaran itu, korban mengalami kerugian ±Rp. 143.000.000, terdiri dari, luas bangunan yang terbakar : 7 x 12 m = 84 m² x Rp. 1.500.000 = Rp. 126.000.000,
perabotan rumah ± Rp.10.000.000, dua unit kulkas ± Rp. 4.000.000 dan satu unit TV ± Rp. 3.000.000.
Saat dikonfirmasi melalu whatsappnya, Andri menyarankan kepada setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dan lainnya.
Masyarakat selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan listrik yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber-SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa atau perusahaan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, tandon air dan sebagainya.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupatsn Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881," pungkasnya.
Pewarta: deha.


Post a Comment