Di Nusaherang, 6300 Bibit Ayam Petelur Mati Terbakar
KUNINGAN,- 6300 dari 6500 bibit ayam petelur mati terbakar yang disebabkan mesin open menyambar penutup plastik sehingga kandang ayam yang merupakan bangunan semi permanen luas 14 meter x 28 meter milik Yayan Herli BSP, warga Dusun Puhun, RT7 RW3, Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan.
"Kami mendapat laporan pukul
08:27 WIB, kemudian 5 petugas piket regu 2 menuju lokasi pukul 08:32 WIB
dan selesai pemadaman pukul 09:30," kata sumber di WAG Damkar, Rabu (3/6/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari para saksi, penyebab kebakaran akibat percikan mesin open ayam yang menyambar penutup plastik atap kandang sehingga terjadi kebakaran.
Akibatnya pemilik mengalami kerugian
Rp120.000.000, terdiri dari bangunan semi permanen 14 m × 28 m =Rp70.000.000, bibit ayam petelur 6300 ekor dari total 6500 yang terbakar = Rp50.000.000.
Menurut keterangan saksi yaitu Edo sebagai pengurus kandang, awal terjadinya kebakaran, ia melihat api sudah membakar bagian atap kandang dan meluas ke bagian bawah.
Karena api muncul dari atas dan tidak adanya sumber air, ia bersama kedua pengurus lainnya berusaha memadamkan api tersebut dengan alat seadanya.
Kemudian pemilik kandang ayam menghubungi melalui telepon ke call center kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan penanganan dan pemadaman kebakaran.
"Proses pemadaman terkendala karena akses masuk menuju lokasi kebakaran jalannya sempit," kata sumber tadi.
Twrpisah, Kepala UPT Pemadam Kebakaran, Andri Arga Kusumah, mengatakan, setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dan lainnya.
Masyarakat agar selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator,menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber-SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
Sebagai antisipasi awal, pemerintahan desa atau perusahaan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air.
Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya.
Pewarta: deha.


Post a Comment