RSUD Linggarjati Belum Bisa Sediakan Ruang Khusus Pasien ODGJ
KUNINGAN (KN),- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati saat ini belum bisa membangun ruangan khusus untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) meskipun hal itu sudah diusulkan kepada Pemda Kuningan.
Berita terkait:
Mengapa RSUD 45 Tak Ada Ruang Rawat Inap Pasien ODGJ
"Ada dua kendala, pertama, kepemilikan lahan bukan milik Pemda Kuningan tetapi milik Pemerintah Desa Bandorasa Wetan, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan, Edi Martono, kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).
Selain itu pula, kondisi sekarang ini Pemda Kuningan tidak bisa membiayai pembangunan ruangan khusus pasien ODGJ, mengingat keterbatasan anggaran dalam APBD Kuningan.
"Ruangan pasien ODGJ harus spesifik dengan ketentuan yang khusus berbeda dengan ruangan untuk pasien umum lainnya dan harus sudah ada dokter jiwa," terang Edi.
Kendati demikian, bukan berarti Kementerian Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memberikan bantuan kepada rumah sakit di daerah namun untuk bantuan pembangunan gedung kepada RSUD Linggarjati tidak bisa dilakukan karena status kepemilikan tanah bukan milik Pemda Kuningan.
"Bantuan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah diterima RSUD Linggarjati berupa alat kesehatan," katanya.
Pewarta: deha.
Post a Comment