Mengapa RSUD 45 Tak Ada Ruang Rawat Inap Pasien ODGJ


KUNINGAN (KN),- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kabupaten Kuningan, Deki Saefullah, mengatakan, di RSUD 45 tidak ada ruang rawat inap untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) karena lahannya terbatas sehingga tidak bisa membangun ruangan tambahan. 

Disebutkan, luas lahan di RSUD 45 hanya 1,5 hektar sangat terbatas berbeda dengan di RSUD Linggarjati yang juga rumah sakit milik Pemda Kuningan luasnya 5 hektar bisa menambah bangunan rawat inap pasien ODGJ. 

"Jika di RSUD 45 dipaksakan membangun ruangan tambahan untuk rawat inap pasien ODGJ maka akan mengurangi jumlah tempat tidur pasien lainnya sehingga berpengaruh terhadap klaster rumah sakit yang sekarang sudah tipe B turun menjadi tipe C," kata Deki kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025). 

Kendati demikian, di RSUD 45 bukan berarti tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada warga masyarakat karena di rumah sakit ini pun sudah ada Poli Kesehatan Jiwa. 

Ia menjelaskan, struktur bangunan ruangan pasien ODGJ tidak boleh bertingkat tetapi harus di bawah atau lantai satu agar keselamatan pasien ODGJ terlindungi tidak melakukan hal yang dapat membahayakan jiwanya, misalnya terjun dari lantai atas. 

"Pengadaan ruang rawat inap pasien ODGJ di rumah sakit pemerintah merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan sebagai regulator Pemda Kuningan di bidang kesehatan," katanya. 

Ia mohon maaf kepada warga masyarakat bahwa RSUD 45 bukan tidak mau melayani rawat inap pasien ODGJ namun terkendala ruangan karena lahannya terbatas dan Dokter Spesial Kesehatan Jiwa, Luhur Artsonugroho, sudah pensiun. 

Pewarta: deha. 

Diberdayakan oleh Blogger.