Kampanye Akbar Cabup dan Cawabup Kuningan Mulai 21-23 November 2024


KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dalam Keputusan Nomor 1171 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, menetapkan kegiatan kampanye rapat umum atau dikenal dengan sebutan kampanye akbar untuk tiga pasangan calon dimulai 21-23 November. 

Keputusan KPU itu telah membagi waktu dan tempat untuk pelaksanaan kampanye rapat umum bagi ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. 

Nomor urut 1, Paslon Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani, Sabtu 23 November 2024 di Stadion Purabaya Ciawigebang. 

Nomor urut 2, Paslon M. Ridho Suganda dan Kamdan, Jumat 22 November 2024 di Stadion Purabaya Ciawigebang. 

Nomor urut 3, Paslon Yanuar Prihatin dan Udin Kusnedi, Kamis 21 November 2024 di Stadion Ibrahim Aji Luragung.

Dalam pelaksanaan tersebut sebagaimana dimaksud diktum kesatu, tim/petugas kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan wajib mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Termasuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1697 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1694 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024," kata Ketua KPU, Asep Budi Hartono didampingi Kordiv Sosdiklih dan Parmas, Aof Ahmad Musyafa, Selasa (22/10/2024).

Pewarta: deha. 







Diberdayakan oleh Blogger.