CFD Ditutup, Syahwat Politik Pemilu 2024 Korbankan Pedagang Kecil


Oleh : Dadang Hendrayudha.


Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari) maka Pemda Kuningan telah membuat surat edaran mengenai kegiatan Car Free Day  (CFD) khusus hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sementara tidak dilaksanakan.


Surat edaran nomor 551.1/619/Perek & SDA tertanggal 7 Februari 2024 bertujuan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024 karena pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang (tidak boleh ada kegiatan kampanye). 


Sikap Pemda Kuningan menghentikan sementara CFD itu sesungguhnya berdampak kepada mata pencaharian para pedagang K5 yang biasa berjualan di area CFD.


Bukan hanya itu, warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang rutin melakukan olahraga jalan kaki maupun hiburan gratis bersama keluarga juga akan terdampak.


Bagi para peserta Pemilu 2024, apakah calon anggota legislatif (caleg) maupun tim sukses pasangan capres cawapres, jika melihat kerumunan warga seperti halnya di CFD merupakan peluang untuk meyakinkan calon pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau pencitraan.


Biasanya mereka menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tanda gambar caleg maupun pasangan capres cawapres berukuran kecil. Dengan kata lain, CFD dijadikan ajang kampanye.


Fenomena itu dipicu adanya syahwat politik caleg dan tim pasangan capres cawapres tanpa mempedulikan nasib rakyat kecil yang mencari nafkah berdagang K5 jika CFD untuk sementara waktu dihentikan Pemda Kuningan.


Tidak dilaksanakannya CFD pada 11 Februari 2024 ibarat buah simalakama. Di satu sisi Pemda Kuningan ingin adanya kondusifitas, sedangkan di sisi lainnya mengorbankan pedagang K5 dan warga yang biasa menikmati CFD seminggu sekali.


Sebenarnya kegiatan CFD tanggal 11 Februari 2024 masih bisa dilaksanakan asalkan ada pemberitahuan kepada pimpinan parpol bahwa caleg dan tim pasangan capres cawapres dilarang melakukan kampanye di area CFD dan tentunya ada pengawasan ketat dari tim gabungan (Bawaslu, TNI Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan).


Apa boleh buat, surat edaran dari Pemda Kuningan adalah keputusan mutlak sebagai penguasa yang mengatur rakyatnya, meskipun rakyatnya juga harus dikorbankan.


Penulis : Wartawan kamangkaranews.com anggota PWI Kabupaten Kuningan.


Diberdayakan oleh Blogger.