Nah Lho, Caleg Sudah Dilantik tapi Proses Kasus Money Politic Tetap Berlanjut


KUNINGAN (KN),- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman, mengatakan, dugaan money politic oleh caleg, saat ini sedang menggali infomasi klarifikasi dari para saksi.


"Dugaan money politic bisa terjadi ketika tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara, aturan yang digunakan pun berbeda-beda," kata Firman, kepada sejumlah awak media, Kamis (29/2/2024) sore.


Kasus yang sedang ditangani ada dua yaitu (TT) Partai Gerindra di Kadatuan dan (RP) Partai Demokrat di Nusaherang, meskipun caleg yang diduga money politic sudah dilantik tetapi proses tetap berlanjut.


Menyikapi aksi demo Pemilu 2024 di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, ia mengatakan, siapa pun boleh menyampaikan kebebasan pendapat dan berekspresi karena dijamin Undang-Undang.


Terkait usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut dia syaratnya tidak sembarangan dan di beberapa tempat potensi itu ada namun Bawaslu melakukan pencegahan bekerja sama dengan KPU agar PSU tidak dilakukan.


Lebih lanjut dijelaskan, sanding data seharusnya dilakukan di tingkat kecamatan karena rekapitulasi di tinglat kecamatan sudah membuka C Hasil dari tiap TPS.


"Jika para peserta Pemilu 2024 tidak punya dokumen kelengkapan C Hasil mangga difoto didokumentasiksn boleh waktu di kecamatan karena di kabupaten ini hasil dari tingkat kecamatan," katanya.

Untuk teknis pelaksanaan rekapitulasi bisa ditanyakan ke KPU karena aturannya berbeda, dulu pakai yang 2018/2019 sekarang 2024, termasuk PKPU nomor 5 tahun 2023, kemudian ada Keputusan KPU nomor 219 tentang Rekapitulasi Nasional, baik di tingkat kecamatan, kabupaten dan seterusnya.


Rekapitulasi Kabupaten dilakukan crosschek dari Panwas dan saksi dimana kesalahannya nanti ada perbaikan data dan sanding data. sehingga jika di tingkat kecamatan ada keberatan bisa diteruskan ke pleno tingkat kabupaten.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.