Hak Angket Fungsi Pengawasan DPR RI terhadap Carut Marut Pemilu 2024



Oleh : H. Yanuar Prihatin, M.Si.

Hak Angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini.

Hal itu Tidak usah takut dengan hak angket ini. Karena tujuannya bagus, yaitu menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Penyelenggaraan Pemilu jelas memenuhi syarat tersebut. Adakah dan dimanakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu yang bertentangan dengan segala undang-undang yang terkait?. Pertanyaan ini tentu harus dijawab oleh negara. Ketika pemerintah tidak mau meluruskan soal ini, maka jalan lain adalah melalui mekanisme konstitusional di DPR.

Di mana salahnya bila hak angket diajukan? Secara formal, dilindungi undang-undang tentang hak penyelidikan ini.  Pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap paling banyak keanehan, kejanggalan, kecurangan dan dinilai bersifat terstruktur, sistematis dan massif. 

Beberapa hal terjadi di lapangan yang tidak bisa dipungkiri. Dari mulai politik uang, netralitas aparat yang diragukan, intimidasi, dugaan kecurangan pencoblosan dan penghitungan suara, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral dan sebagainya.

Karena eskalasinya yang begitu luas, maka tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi juga tidak memadai.

Hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional. Ini mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut.

Sebagian berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu baik-baik saja, normal dan sudah sesuai aturan. Berpendapat begini wajar saja, sebagaimana wajar juga bila sebagian lainnya menilai Pemilu 2024 paling buruk sepanjang era reformasi.

Kembali saja kepada mekanisme yang formal. DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, gak perlu ditakutkan. 

Sejauh mana hak angket bisa dilaksanakan oleh DPR?. Hal ini tergantung sejauh mana masing-masing koalisi di DPR melakukan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.

Satu hal lagi, apakah inisiator Hak Angket tidak akan mengalami intimidasi politik dan hukum? Apakah pimpinan parpol akan aman dari tekanan kekuasaan?. Kita lihat saja nanti prosesnya.

*) Penulis : Ketua DPP PKB dan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI.
Diberdayakan oleh Blogger.