Damkar Periksa Kelengkapan Kebakaran di 13 Cafe dan Karaoke



KUNINGAN,- Pemadam Kebakaran dan Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, selama tiga hari telah melaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi dalam pencegahan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di 13 tempat usaha hiburan malam yang berada di wilayah Desa Sangkanurip dan Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar.


"Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (22/1) malam hingga Rabu (24/1) malam, mulai pukul 21:00 - 24:00 WIB," sebut Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, kepada kamangkaranews.com, dari telepon selulernya, Kamis (25/1/2024).


Ia menyebutkan, 13 lokasi yang dimaksud yaitu Cafe & Karaoke Kenys, Berti, H & M, Bonanza, Dave & Jack,  Sutan Raja, Garuda, Pilh, Eksis, Ghaul, Scorpion, Blue Sky dan Queen.


Adapun personal yang ditugaskan sebanyak 17 orang dipimpin langsung Kepala UPT Damkar didampingi Kabid Gakda Sat Pol PP, Hendrayana, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP,  Eman Sulaeman, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sat Pol PP,  Ade Sulistiadi beserta anggota dan 12 anggota regu UPT Damkar.


Kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi dan sosialisasi tentang pentingnya proteksi dan pencegahan kebakaran di tempat hiburan malam karena rentan dengan potensi kebakaran dan keselamatan.


Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mencakup etectorsistem kebakaran pasif, seperti tangga darurat, penunjuk arah jalur evakuasi (assembly point) saat kebakaran atau bencana dan lainnya.


"Kami data dan check satu persatu para pelaku usaha hiburan malam mulai dari ketersediaan alat pemadam kebakaran seperti apar dan memeriksa instalasi listrik di setiap ruangan," katanya.


Hasil kajiannya nanti dishare ke pengelola hiburan malam agar menjadi bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti demi kenyamanan dan keamanan mereka menjaga aset usahanya sehingga tenang dalam menjalankan bisnisnya.


"Ini merupakan salah satu upaya kami dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi untuk memberikan pemahaman pentingnya proteksi kebakaran dan sebagai data kami untuk bahan antisipasi pencegahan potensi kebakaran," katanya.


Setelah  dilakukan pemeriksaan sistem alat proteksi kebakaran aktif dan pasif di tempat usaha hiburan malam tersebut, ia menyimpulkan bahwa di tempat itu belum tersedia assembly point atau titik kumpul, jalur evakuasi, APAR CO² dan susunan tim K3, alat kebakaran pasif belum lengkap.


Padahal untuk semua bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), sistem proteksi kebakaran dan ini merupakan syarat wajib yang harus ditempuh dan dimiliki oleh setiap orang atau perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan.


Tidak menutup kemungkinan gedung komersil lainnya yang beresiko kebakaran dan keselamatan akan didatangi guna monitoring dan evaluasi agar terciptanya keamanan dan pemutakhiran data kesiapan proteksi kebakaran.


Dijelaskan, dasar kegiatan tersebut berdasarkan surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, nomor 300/130/Damkar, tanggal 22 Januari 2024, hal Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi Pencegahan Kebakaran dan Trantibum.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.