Disdukcapil Sosialisasi PADUKA kepada Pengantin Baru



KUNINGAN,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi program Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan (PADUKA) kepada pengantin baru.


Seperti halnya dalam acara pernikahan Ayi dan Irma di Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Selasa (2/5/2023).


"Kami menyerahkan dokumen PADUKA kepada kedua mempelai yaitu Ayi dengan Irma warga Kelurahan Cirendang usai ijab qobul," kata Kepala Disdukcapil Yudi Nugraha, melalui Kabid Pamanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Santi Ratnasari.


Dikatakan Santi, melalui program PADUKA pasangan pengantin baru tak perlu lagi repot mengantri mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.


“Caranya mudah cukup mengikuti program Paduka saat proses pendaftaran di KUA, maka mereka akan mendapatkan KTP dan KK baru,  setelah ijab qabul dilaksanakan, termasuk KK baru untuk kedua orang tua mempelai," katanya.


Menurutnya, pelayanan program Paduka ini mudah, cepat dan gratis, bahkan semua layanan Disdukcapil gratis. Syaratnya cukup membawa KTP dan KK asli lama lalu mengisi beberapa formulir yang diperlukan.


“Selanjutnya, KTP dan KK yang lama akan diganti yang baru dengan adanya perubahan pada kolom status dari lajang menjadi kawin, pihak kami akan menyerahkan pada saat setelah ijab qabul, seperti hari ini," katanya.


Untuk penyerahan dokumen ini bersifat situasional, bisa diserahkan langsung oleh Disdukcapil, penghulu, kades/lurah/camat setempat, bahkan bisa juga bupati.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.