Nilai Hibah Daerah 2023 Sesuai Ren Ops dan Ajuan Forkopimda

Kepala Badan Kesbangpol bersama Wakapolres Kuningan, Kompol Ricky Adipratama.

KUNINGAN (KN),- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan, M. Budi Alimudin, membenarkan, Hibah Daerah Pemda Kuningan kepada Polres Kuningan Tahun Anggaran 2023 yaitu Rp3 milyar.


"Selanjutnya, Kodim 0615 Rp1 milyar dan Sub Denpom Rp125 juta," sebut Budi, usai Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemda Kabupaten Kuningan dengan Polres Kuningan di Ruang Rapat Linggajati, Setda, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskan, perbedaan pemberian hibah itu sesuai dengan Ren Ops (Rencana Operasi) masing-masing pengajuannya dan pertimbangan kebijakan kemampuan keuangan daerah.

"Program ini leading sektornya ada di Bidang Intelejen Kesbangpol, prinsipnya kita sebagai pelaksana pengamanan kebijakan tupoksinya kita jalani saja," katanya kepada kamangkaranews.com.

Bantuan hibah daerah ini diharapkan adanya kesepahaman antara Pemda dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) lainnya dan ingin kondusifitas daerah dapat terjaga, bahkan bisa lebih baik lagi.

Kalau untuk dana Pemilu 2024, imbuhnya, berbeda lagi karena dianggarkan dalam APBD murni 2024 dititipkan di Bagian Tapem Asda I sebagai Desk Pilkada.

"Masing-masing Forkopimda nominalnya akan berbeda sesuai kebutuhan dan pengajuan mereka yang tentunya berdasarkan kebijakan pimpinan," jelasnya.

Menyikapi penyebaran berita hoax di masyarakat meskipun Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024 waktunya masih jauh, ia berharap, media atau jurnalis sebagai satu bagian dari Pentahelix dapat meminimalisir berita-berita hoax tersebut.

"Setidaknya informasi itu tersampaikan oleh media, maka kepada teman-teman media mari kita filter, kita jaga, apalagi dengan penetapan calon apakah Pileg, Pilpres dan Pilkada, rumor-rumor itu belum tentu benar kemudian hari," katanya.

Termasuk informasi di media sosial, menurutnya, masyarakat harus bijak ketika menggunakan media sosial, harus saling menghargai karena apa yang disampaikan belum tentu sesuai kenyataannya.

"Jadi saya harapkan tidak mendengar dari 'katanya' tapi kita menulis sesuai dengan faktanya," pungkas Budi.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.