Implementasi Perda Pesantren Direalisasikan dalam APBD Kuningan



KUNINGAN (KN),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony, melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Fauzi, mengatakan, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Pesantren yang saat ini masih dikaji Biro Hukum Pemprov Jabar, diharapkan bisa diimplementasikan dan direalisasikan dalam APBD Kuningan.


"Sesuai informasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan bahwa Perda Pesantren sudah disahkan tetapi belum disosialisasikan karena menunggu hasil kajian Biro Hukum Pemprov Jabar," katanya kepada kemangkaranews.com, di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2033).

Regulasi pesantren yang dibuat pemerintah pusat yaitu Undang-Undang No 18 tentang Pesantren tahun 2019. Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Bahkan Pemprov Jabar sudah membuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Selain itu ada Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 183 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Pesantren lahir dari kemandirian dan setelah adanya Undang-Undang Pesantren, Perda tingkat Provinsi Jabar dan Kabupaten Kuningan, mudah-mudahan kedepan pesantren mulai diperhatikan pemerintah, baik sarana maupun prasarananya," harapnya.

Ia pun berharap, seluruh pondok pesantren segera mengajukan izin operasional legalitas formalnya karena ketika pemerintah akan memberikan bantuan yang paling utama adalah legalitas ponpes.

"Di Kabupaten Kuningan, ponpes yang sudah terdaftar ada 198, sedangkan di seluruh Jawa Barat sebanyak 12.262," sebutnya.

Syarat untuk mengajukan legalitas formal terdiri dari lima unsur. Pertama harus ada santri, minimal santri mukim 15 orang. Kedua, ada masjid atau mushola. Ketiga, ada ustadz atau kiyai. Keempat, ada asrama (kobong). Kelima, harus ada kurikulum.

"Pengajuan izin tersebut bisa secara online menggunakan aplikasi Sitren, kemudian Kemenag  melakukan verifikasi, diajukan ke provinsi dan pusat. Izin prinsip dikeluarkan Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Direktur Pendidikan Pondok Pesantren, SKnya bisa di-download dari aplilasi itu," terangnya.

Senada dengan itu, Ketua Forum Pondok Pesantren, KH. Aman Syamsul Falah dari Ponpes Miftahul Falah, Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, mengatakan, regulasi pesantren sangat ditunggu-tunggu masyarakat.

"Regulasi tersebut harus benar-benar diimplementasikan dan direalisasikan ke pondok pesantren, jangan dipolitisir  tetapi bertujuan untuk ibadah, apalagi sesuai Visi Kuningan MAJU (Ma'mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa)," katanya.

Ia berharap Perda Pesantren dari Pemda Kuningan direalisasikan dalam APBD agar ada alokasi anggaran untuk pondok pesantren, berapa pun jumlahnya sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.