Pernyataan Khadafi Direspon Pengamat Kebijakan Publik



KUNINGAN,- Terkait statemen Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, di kamangkaranews.com, Rabu (2/11) mendapat respon dari Pengamat Kebijakan Publik, H.R. Ayip Syarif Rahmat.

"Keputusan Menpan RB RI Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang Penghapusan Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah, harus dikaji ulang," kata Kang Ayip, panggilan akrabnya, melalui whatsapp, Kamis (3/11/2022).

Surat keputusan yang akan berlaku mulai 28 November 2023 itu telah menimbulkan gejolak para honorer di seluruh kabupaten/kota, begitu pula di Kabupaten Kuningan.

Berita terkait : 23 THL Pemadam Kebakaran Berpeluang Jadi PPPK

Kenapa harus dikaji ulang ?, ia menjelaskan, tenaga honorer bermacam-macam, diantaranya ada pegawai honorer yang merupakan tenaga handal dan profesional serta memiliki kompetensi khusus.

"Seperti apa yang disampaikan saudara Khadafi selaku Kepala UPT Damkar, saya mengapresiasi karena telah membina, memotivasi serta mengawal stafnya untuk tetap bekerja profesional walaupun berstatus honorer/THL," katanya.

Kendati demikian, ia menambahkan, bukan hanya di Damkar saja tapi di instansi lain pun terdapat banyak tenaga honorer yang betul-betul memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, seperti guru honor, tenaga medis dan lainnya.

Berbeda dengan honorer staf yang terdapat di instansi yang tidak melayani secara langsung maupun teknis kepada masyarakat, Permen RB itu bisa diterapkan.

Oleh karena itu, ia berharap Permen RB nomor 185 ini ditinjau kembali dan tenaga honorer/THL yang bekerja profesional, terdidik, terlatih dan memiliki keahlian khusus dapat diangkat secara otomatis menjadi PPPK.

Apalagi jika mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 970 tahun 2022, ketentuan tenaga honorer atau THL.

Keputusan itu tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis.

"Semoga Pemda Kuningan bisa bijak dalam menjabarkannya karena memiliki hak otonomi," harapnya.

Pada kesempatan itu, ia pun mengkritik wakil rakyat di DPR RI agar tupoksi dan hak-haknya mestinya difungsikan untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang sekiranya menimbulkan dampak psikologis sosial.

Wakil rakyat jangan tinggal diam dan duduk manis, gunakan fungsi legislatifnya," tandasnya.

Pewarta : deha


Diberdayakan oleh Blogger.