Polisi Bekuk Dua Pria Diduga Edarkan Obat Terlarang




KUNINGAN (KN),- Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, didampingi Kasi Humas, IPDA Endar Kuswanadi, mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial DK dan inisial YA, yang diduga pengedar obat terlarang.

"Penangkapan pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB bertempat di pinggir jalan Cilowa, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan," kata Kapolres, Rabu (5/10/2022).




Dijelaskan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dari DK yaitu 24 butir obat jenis Trihexyphenidyl, satu butir obat jenis Tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp50.000.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik DK termasuk satu unit handphone merk Redmi 9A warna biru.

Sedangkan dari YA yakni 370 butir obat jenis Dextromethophan dan 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembunyikan YA alias IGOY di belakang warung Cilowa, Kecamatan Kramatmulya.

"Menurut pengakuan DK dan YA, obat-obatan tersebut milik YA," kata Kapolres, sebagaimana dirilis dari Humas Polres.

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Kapolres.

Pewarta : deha



Diberdayakan oleh Blogger.