Soal Dugaan Pungutan, Kadisdik Kabupaten Tegal Angkat Bicara "Tidak Ada Toleransi"




SLAWI (KN)- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, Ahkmad Was'ari, angkat bicara soal dugaan adanya pungutan di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Tegal.

Hal ini dikatakan ketika dihubungi kamangkaranews.com terkait pemberitaan di salah satu media online, adanya pernyataan dari Wakil Kepala Sekolah (SA) yang mengatakan pungutan tersebut sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.

Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Tegal, saat dkonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022) mengatakan, tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku pungutan, dirinya akan segera menindak dengan tegas.

"Saya tahu aturan, tidak ada toleransi apapun bagi siapapun dengan yang namanya pungutan," katanya.

Sedangkan SA ketika dihubungi  melalui pesan singkatnya mengelak terkait pernyataan tersebut adalah tidak benar bahkan cenderung hoax.

"Gak benar, itu berita yang tidak benar pernyataan saya dalam berita tersebut semua adalah hoax" kilahnya.

Informasi yang dihimpun media ini, adanya dugaan pungutan kepada peserta didik sebesar Rp565.000 diperuntukkan untuk membantu pembayaran tenaga honorer Rp100.000 umtuk pembiayaan ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) Rp65.000 serta rencana pemasangan paving blok Rp400.000.

Namun dari hasil pengamatan media ini belum ada administrasi yang jelas tentang komite sekolah, sehingga diduga terjadi mal administrasi.

Pewarta : sR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.