Target RPJMD 2018-2023, Kinerja Kepala OPD Dievaluasi



KUNINGAN (KN).- Terkait sepuluh Kepala Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kuningan yang dievaluasi karena kurang maksimal dalam melaksanakan kinerjanya, bukan mengenai jumlah dan nilainya tetapi tentang misi utamanya.
 
Informasi itu disampaikan Sekretaris Tim Pengendalian dan Evaluasi Pencapaian Program dan Target RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra, kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
 
“Intinya Pak Bupati dan Pak Wabup ingin mengetahui sejauhmana birokrasi ini bekerja yang berhubungan dengan visi misi?,” kata Ukas yang keseharian menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
 
Lebih lanjut dikatakan, apakah roda organisasi dan birokrasi berjalan mengarah ke pencapaian visi misi itu ? ataukah sedikit melenceng ? atau bahkan jauh dari harapan ?.
 
Kenapa hal itu perlu diketahui, karena Bupati Kuningan sudah mengemukakan pada awal kepemimpinannya pada 2018 dalam bentuk pernyataan visi misi RPJMD 2018-2023 dan sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.
 
“Kemudian direvisi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD 2018-2023  karena ada pandemi Covid-19 perlu ada re-adaptasi dan re-adjustment (penyesuaian/pengaturan kembali) terhadap target-target,” katanya.
 
Dalam tiga tahun yakni 2019. 2020 dan 2021, Bupati Kuningan ingin memastikan pemerintahan yang notabene basisnya adalah SKPD apakah bekerja ke arah visi misi atau tidak dan sisa dua tahun ke depan (2022 dan 2023) bisa dituntaskan ataukah tidak ?.
 
Oleh karenanya, Bupati Kuningan telah menerbitkan SK Bupati Nomor 912/KPTS.407-Adm Pemb/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Tim Pengendalian dan Evaluasi Pencapaian Program dan Target RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Kuningan.

Adapun susunan tim, Penanggung jawab Bupati Kuningan, Wakil Penanggung jawab Wakil Bupati, Ketua Sekda, Sekretaris Asisten Ekonomi Pembangunan, sedangkan anggotanya para asisten.
 
“Tim ini ditugaskan untuk melakukan evaluasi berjalan (on-going) terhadap pelaksanaan program atau kegiatan di seluruh SKPD,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, evaluasi ditekankan pada aspek keberhasilan program atau kegiatan dalam mencapai target-target RPJMD selama tiga tahun terakhir (2019-2021).
 
Ini merupakan evaluasi di pertengahan masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Kuningan  yang akan selesai pada 2023.
 
Evaluasi tersebut, selain mengetahui kinerja pencapaian juga sebarai sarana pengendalian untuk memastikan setiap SKPD bekerja mengarah kepada pencapaian seluruh target RPJMD.
 
“Bupati dan Wakil Bupati ingin memastikan pada sisa periode kepemimpinannya, seluruh SKPD bekerja serius dan fokus terhadap pemenuhan target visi misi pembangunan 2018-2023,” katanya.
 
Disebutkan, dalam RPJMD visi misi sudah dijabarkan ke dalam 154 indikator dan sudah dibagikan menjadi tugas seluruh dinas dan badan di Kabupaten Kuningan.
 
Kriteria penilaian ada empat kategori, 0-25 = D, 25-50 = C, 50-75 = B dan 75-100 = A. Adapun SKPD yang belum mencapai target diberi warna kuning, sedangkan yang sudah tercapai warnanya hijau.
 
“Yang berwenang untuk menginformasikan ke publik mengenai nama-nama sepuluh SKPD yang nilainya rendah adalah Pak Bupati Kuningan,” pungkasnya.

Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.