Dimediasi Anggota DPRD Kuningan Sri Laelasari, Pertemuan Lanjutan Aspirasi Warga Cigugur Mengundang Pihak Terkait


KUNINGAN (KN),- Dimediasi anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan, Sri Laelasari, pertemuan lanjutan mengenai aspirasi warga Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, menghadirkan beberapa pihak terkait, di Gedung Serba Guna, Kamis (7/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya di kamangkaranews.com edisi Senin (20/6) warga masyarakat yang diwakili Ketua LPM dan Ketua Karang Taruna Kelurahan Cigugur beserta pengurus, menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat tersebut.
 
Nampak hadir Sekmat Cigugur, A. Juanda Setiarasa, Lurah Cigugur, Oyo Sutaryo, Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Beni Setiawan, Plt Kadiv Umum PAM Tirta Kamuning (sebelumnya bernama PDAM), Asep Endi Rahmat dan staf.

Selain itu pula, Ketua LPM Kelurahan Cigugur, Aang Taopik, Ketua Karang Taruna, Enda Suhendra beserta pengurus, para Ketua RW, Ketua Mitra Cai dan Ketua Gapoktan Sri Asih.

Pertemuan itu membahas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pengelolaan sampah limbah rumah tangga. Termasuk keberadaan tiga mata air yang dipergunakan oleh PAM Tirta Kamuning yaitu Ciereng, Citamba dan Cigayem di wilayah Kelurahan Cigugur.

Terpantau, pihak DLH maupun PAM Tirta Kamuning merespon keinginan warga masyarakat dan hal itu terlihat adanya dialog untuk mencapai kesepakatan.

Sekmat Cigugur, A. Juanda Setiarasa, saat diminta pendapatnya, mengatakan, pertemuan hari ini sangat bagus karena apa pun persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan dengan cara komunikasi dan koordinasi.

"Intinya dengan adanya pertemuan dan komunikasi antara warga masyarakat Kelurahan Cigugur dengan DLH maupun PAM Tirta Kamuning diharapkan dapat menghasilkan titik temu dan win-win solution," harapnya.

Sementara itu, Sri Laelasari, mengaku merasa bersyukur dan nanti ada tim ahli dari pihak warga akan menghitung debit air yang ada di tiga lokasi mata air.

"Tapi itu juga akan dipelajari dulu kajian undang-undang dan aturannya karena kami tidak mau menyalahi aturan tanpa kesepakatan semua pihak," katanya.

Menurutnya, jangan sampai ada opini kurang bagus terhadap salah satu lembaga karena PAM Tirta Kamuning merupakan aset daerah yang harus dilestarikan.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kuningan 1 (Kecamatan Kuningan, Cigugur, Sindangagung, Garawangi, Ciniru dan Hantara), ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini akan merumuskan mengenai peningkatan PAD Kelurahan Cigugur.

"Tadi juga saya minta kepada Pemerintah Kelurahan Cigugur bahwa mata air bisa dikelola untuk masyarakat namun Kabid Pengelolaan SDA tidak hadir," katanya.

Menyikapi aspirasi dari masyarakat soal pemanfaatan air di Balong Cigugur, ia tetap berkoordinasi dengan PDAU dan BTNGC.

"Begitu pun dengan dinas-dinas lainnya karena sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan kepentingan warga masyarakat menyamakan persepsi dan titik temu dengan lembaga pemerintah maupun perusahaan daerah," katanya.

Ia berharap, kompensasi dari PAM Tirta Kamuning kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan karena air tidak boleh dikuasai perorangan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pewarta : deha
Diberdayakan oleh Blogger.