DPP GMNI Dorong Reformasi Birokrasi dan Pelaksanaan Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Yang Baru



JAKARTA,- Presiden Jokowi resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri baru, di Istana Negara, Rabu (15/6).

Diantaranya ada mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN dan Dewan Pembina PSI, Raja Juli Antoni menjadi Wakil Menteri ATR/BPN yang baru.

Menanggapi rotasi pucuk kepemimpinan dalam Kementerian ATR/BPN, Ketua Umum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, mengingatkan pada Menteri dan Wamen ATR/BPN tentang pentingnya melaksanakan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 demi mewujudkan reforma agraria sejati.

"Kami berharap, Kementerian ATR/BPN dibawah kepemimpinan yang baru, akan lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan rakyat," kata Imanuel, Jumat (17/6/2022).

Untuk mewujudkan tujuan itu, pelaksanaan UUPA No 5 Tahun 60 harus menjadi pedoman utama dalam merancang dan melaksanakan berbagai kebijakan di sektor agraria di Indonesia kedepannya. 

"Hal ini juga sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP GMNI Bidang Reforma Agraria, Irfan Fajar Satriyo Nugroho, turut menyampaikan pandangannya terkait banyaknya konflik agraria yang masih terjadi hingga saat ini. 

Menurutnya, hal ini tak lepas dari adanya pejabat-pejabat BPN di daerah yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya.

Salah satu alasan tidak selesainya konflik agraria di masyarakat hingga hari ini salah satunya diakibatkan karena terdapat pejabat-pejabat BPN di tingkatan daerah yang terang-terangan menyalahgunakan fungsi tugas dan wewenangnya melebihi kapasitas mereka. 

Hal ini juga didorong oleh perilaku pemilik modal yang biasa melakukan upaya suap pada oknum pejabat tersebut demi keuntungan yang ingin dicapai, sehingga sering menimbulkan konflik antara pemilik modal dengan masyarakat (petani dan buruh tani). 

"Untuk itu, kami berharap agar Menteri ATR/BPN yang baru berani menindak tegas bawahannya yang terbukti melakukan penyelewengan dan berkomitmen melakukan reformasi birokrasi di tubuh Kementerian ATR/BPN saat ini," tandasnya.

Irfan juga menyoroti permasalahan penyalahgunaan alih fungsi lahan pertanian yang tidak diperuntukkan bagi bangunan perumahan/kavling/kawasan industri yang saat ini ramai menjadi sorotan.

"Kondisi itu bertolak belakang dengan konsep kedaulatan pangan yang digagas Presiden Jokowi," katanya.

Dijelaskan, alih fungsi lahan pertanian menjadi areal bangunan perumahan/kavling/kawasan industri tentu bertentangan dengan wacana food estate yang diwacanakan Kementerian ATR/BPN sejak 5 tahun terakhir guna menopang krisis ekonomi dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

"Saat ini justru terjadi, program strategis nasional seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan program lainnya, dimanfaatkan oleh para mafia pertanahan untuk memecah bidang tanahnya dalam jumlah ratusan bidang demi mencapai target penuntasan sertifikat pada tiap-tiap kantor pertanahan daerah," sebutnya.

Ia berharap, Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN yang baru memiliki political will yang kuat untuk menjalankan konsep kedaulatan pangan dan lebih berpihak pada rakyat dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang masih terjadi hingga kini.

"Kami berharap Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN yang baru memiliki political will yang kuat untuk menjalankan konsep kedaulatan pangan di Indonesia melalui penerapan reforma agraria sejati," katanya.

Dan tentunya, imbuh Irfan, memiliki keberpihakan pada rakyat dalam penyelesaian berbagai konflik agraria demi terciptanya kesejahteraan rakyat.***
Diberdayakan oleh Blogger.