Pemkot Bandung Larang ASN Cuti Akhir Tahun 2021


BANDUNG (KN),- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 terus dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
 
“Salah satunya adalah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada akhir tahun 2021,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021).     
 
Menurutnya, hal itu untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 agar tidak melonjak akibat adanya sejumlah hari besar pada akhir tahun.

"Yang saya sampaikan itu PNS atau institusi apa pun tidak boleh cuti," kata Ema.

Ia pun mengajak kepada masyarakat umum agar tidak melakukan aktivitas yang berlebihan guna meminimalisir mobilitas.

Pemkot Bandung bersama kepolisian akan melakukan sejumlah penyekatan di akses masuk menuju Kota Bandung dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan.
 
"Tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya memancing dan menimbulkan kerumunan, termasuk kembang api juga tidak boleh," katanya.

Pada malam pergantian tahun baru, kepolisian akan melakukan penutupan 10 jalan raya di pusat Kota Bandung, mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.

Ia memastikan akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan atau tempat wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 pada akhir tahun tersebut.

"Kalau memaksakan ada kegiatan akan dibubarkan dan jika mereka tidak patuh juga akan diingatkan lebih keras," tandasnya.
 
Kontributor Bandung Raya : Yayat Supriyatna

Diberdayakan oleh Blogger.