Bupati Serahkan Sepeda Motor kepada 100 Desa Percepatan PBB P2


KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan menyerahkan 100 unit sepeda motor kepada desa kelurahan dalam  prosesi Penghargaan Percepatan Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021.
 
“Penghargaan itu atas revitalisasi, realisasi, pelaksanaan PBB-P2 sesuai dengan komitmen dan edukasi kepada masyarakat bahwa pajak adalah sebuah kewajiban,” kata Acep di salah satu hotel. Jalan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Kamis (30/12/2021).
 
Adanya peningkatan pajak maupun retribusi karena klasternya meningkat dan suksesnya PBB P-2 dikembalikan untuk pembangunan.
 
“Salah satunya pengadaan sarana sepeda motor kepada desa-desa. Alhamdulillah hari ini 100 motor dan tahun kemarin 70 maka kami masih punya kewajiban 190 desa lagi yang belum,” sebutnya.
 
Kenapa polanya kompetitif ?. Bupati Acep menerangkan, tujuannya untuk memotivasi dan ia yakin semuanya akan mendapatkan tapi siapa yang terdahulu, itulah yang dikompetisikan agar semuanya bisa melaksanakan dengan baik dan sesuai.
 
“PBB yang belum lunas harus lunas, nanti sedikit-sekdikit lah, tidak mudah dan nanti menjadi pajak yang terhutang,” katanya.
 
Menyikapi kemungkinan karena lemahnya sanksi kepada Wajib Pajak (WP), ia mengatakan, membayar pajak tidak mudah, apalagi yang nilainya besar pada sat pandemi Covid-19 mungkin berdamapk terhadap usahanya atau belum ada uangnya.
 
“Kesadaran wajib pajak cukup bagus,” katanya.        
 
Ia mengakui, pemberian sepeda motor tersebut hingga 2023 sesuai Visi Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa 2023.
 
Terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sangat jauh dari realisasi, menurutnya bukan pajak tapi retribusi karena pajak galian kewenangan provinsi bukan kewenangan Kabupaten Kuningan.
 
“Apalagi kalau  izinnya habis, kita tidak bisa apa-apa,” katanya.
 
Data yang dihimpun kamangkaranews.com, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur pemungutan pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.
 
Dengan demikian, meskipun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh provinsi tetapi pemungutan pajaknya tetap kewenangan kabupaten/kota.
 
Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengatur pemberian izin usaha pertambangan MBLB merupakan kewenangan provinsi.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda), Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan, ia akan terus melakukan inovasi demi tercapainya target pelunasan PBB P2.
 
“Pemberian sepeda motor ada 8 kategori dan 26 administrasi terbaik diberi sound system portable serta terbaik kecamatan semuanya 100 motor. Camat tidak mendapat tapi semuanya kita arahkan ke desa,” sebutnya.
 
Tahun depan, lanjutnya, ada penambahan target, ia menuturkan siap melaksanakannya.
 
“Saya baru menjabat di Bappenda dan bersama seluruh internal pegawai Bappenda yang selama ini sudah running menjalankan tugasnya tidak hanya pemungutan PBB P2 tetapi pajak lainnya akan kita tingkatkan dari berbagai sektor,” tuturnya.
 
Menurutnya, 
sebagai koordinator PAD, PBB P2 adalah penyumbang terbesar PAD Kabupaten Kuningan. 
 
Nampak hadir, Forkopimda, Sekda Kuningan, Kepala Bappenda dan para kepala desa/kelurahan penerima penghargaan.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.