Menteri DPDT Jelaskan Strategi Atasi Kemiskinan Ekstrim di Desa



KUNINGAN (KN),- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, memberikan solusi mengatasi kemiskinan ekstrim di desa.
 
“Kalau kita mau menangani secara serius maka harus penanganan level desa,” katanya kepada sejumlah awak media, usai peresmian Graha Ahmad Bagdja, Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021).   
 
Kalau level desa maka datanya harus mikro, sehingga menjadi jelas siapa, dimana kondisi kemiskinannya seperti apa, treatment yang dibutuhkan untuk percepatan penuntasan bagaimana.      
 
Paling tidak, ada dua strategi penting dalam penuntasan kemiskinan ekstrim. 

Pertama, pengurangan belanja atau penurunan kewajiban belanja, ini satu-satunya cara dengan  program pemerintah.
 
Misalnya, imbuh dia, subsidi listrik, BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) semua warga miskin ekstrim yang berhak mendapatkan itu harus memperolehnya.
 
Dengan demikian mereka tidak harus keluar uang lagi untuk berobat, menyekolahkan anak, menjadi anggota BPJS karena semua harus dicover pemerintah, begitu pula bayar listrik pun dapat subsidi.
 
“Berarti kan pengeluarannya menurun,” katanya.
 
Strategi kedua, meningkatkan pendapatan dari BLT Dana Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan berbagai program padat karya digelontorkan untuk meningkatkan pendapatan.

“Nah kalau pengeluaran menurun, pendapatannya meningkat maka incomenya akan tinggi, ukurannya adalah 1,99 USD atau setara Rp12.000 per hari per jiwa, itu untuk ukuran miskin ekstrim,” ujarnya.
 
Disebutkan, tinggal mengalikan saja, kalau 10 hari berarti Rp120.000, maka satu bulan dibutuhkan Rp360.000.
 
Jika menurunkan pengeluaran karena semuanya serba gratis, kemudian mendapat BLT Rp300.000 per bulan maka sudah tertutup. Belum lagi dari PKH, gotong royong warga untuk asupan kalori atau peningkatan gizi anak dan seterusnya.
 
“Itu bisa diselesaikan di tingkat desa karena desa bisa,” katanya.
 
Mengenai pemutakhiran data berbasis Sustainable Development Goals (SGDs) Desa ke kementerian, ia mengaku sudah berjalan, termasuk di Kabupaten Kuningan sudah 80 persen, tinggal menambah yang 20 persen, bahkan Bupati Kuningan telah menyampaikan 10 hari bisa selesai.
 
“Dengan demikian Pak Bupati punya data lengkap di tingkat desa dan Pak Kuwu (Kepala Desa) punya datang lengkap desanya masing-masing karena pemilik data ini adalah Pak Kuwu, termasuk by name by address,” katanya.
 
Terkait Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan balai desa, sedangkan ada desa yang sudah terlanjur merenovasi bangunan, ia menjelaskan, nanti dicari kompensasi dari Anggaran Dana Desa (ADD).
 
“Karena Dana Desa fokus untuk dua hal, yaitu peningkatan SDM dan peningkatan ekonomi,” pungkasnya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.