Ketua DPRD Setuju Anggaran Perbaikan PJU Masuk APBD Perubahan 2021



KUNINGAN (KN),- Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menyetujui anggaran perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) diusulkan dalam APBD Perubahan 2021.

 

Berita terkait : https://www.kamangkaranews.com/2021/07/jika-perbaikan-pju-dalam-apbd-perubahan_3.html

 

“Kalau anggarannya mencukupi dan mendesak pasti kita anggarkan dan saya setuju dengan usulan itu,” katanya usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kuningan secara virtual, Kamis (8/7/2021)

 

Ia pun membenarkan, biaya perbaikan PJU berasal dari pembayaran pajak pelanggan listrik PLN sebesar 7 persen dari nilai pokok yang diatur dalam Perda Nomor 31 tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

 

Menurutnya, pajak pasti tidak refocusing namun sekarang ini penggunaannya terkendala oleh sistem karena pada 2021 ada yang berbeda, jadi bukan hanya PPJU saja tapi semua kegiatan.

 

Sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

Lalu Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Kemudian, lanjut Kang Zul, panggilan akrabnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan sedang menyesuaikan sistem itu tapi konon terakhir ini sudah clear.

 

“Kita tidak anti menggunakan SIPD, itu sistemnya aplikasi juga sulit sehingga mengunakan SIKPD,” kata Kang Zul.              

 

Dijelaskan, SIKPD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) merupakan aplikasi terpadu sebagai alat bantu pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.

 

Aplikasi ini difasilitasi Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah untuk penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan berbagai peraturan perundang-undangan.

 

Ia berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai mengingat situasi sekarang tidak menentu, jadi SKPD (Dinas Perhubungan, red) mohon bisa bersabar, begitu juga masyarakat.

 

“Yang utama sekarang ini penanganan Covid-19 karena jumlahnya terus bertambah,” pungkasnya.

 

deha


Diberdayakan oleh Blogger.