Polres Kuningan Tangkap Pengedar Sabu 39.99 Gram




KUNINGAN (KN),- Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil melakukan penangkapan terhadap FA (35) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,99 gram.

 

Menurut informasi dari Humas Polres Kuningan, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka FA di gang SMK Pertiwi, Cilimus, Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kuningan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kuningan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 2 siang.

 

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, Rabu (28/4//2024) mengatakan, akan terus bertekad memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.

 

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening  dan terbungkus lakban berwarna putih dengan berat kotor 39.99 gram,” sebut AKP Otong.

 

Selain paket sabu yang berhasil disita, ia juga menyebutkan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone merk Samsung A51 warna biru.

 

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114  ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

AKP Otong menegaskan, Satres Narkoba Polres Kuningan akan terus melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.

 

“Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

 

deha

Sumber : Humas Polres Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.