Polres Kuningan Tangkap Pengedar Sabu 39.99 Gram
KUNINGAN
(KN),- Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil melakukan penangkapan terhadap
FA (35) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan, dengan barang
bukti narkoba jenis sabu seberat 39,99 gram.
Menurut
informasi dari Humas Polres Kuningan, barang bukti tersebut diamankan dari
tersangka FA di gang SMK Pertiwi, Cilimus, Desa Bandorasa Wetan Kecamatan
Cilimus, Kuningan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kuningan pada Selasa (27/4)
sekitar pukul 2 siang.
Kapolres
Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP
Otong Jubaedi, Rabu (28/4//2024) mengatakan, akan terus bertekad memerangi
peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Ketika
dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti berupa satu
paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening dan terbungkus lakban berwarna putih dengan
berat kotor 39.99 gram,” sebut AKP Otong.
Selain paket
sabu yang berhasil disita, ia juga menyebutkan barang bukti yang diamankan
yaitu satu buah handphone merk Samsung A51 warna biru.
Berdasarkan
barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan
maksimal hukuman mati.
AKP Otong
menegaskan, Satres Narkoba Polres Kuningan akan terus melakukan perang terhadap
penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Hal itu sesuai
dengan arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan
narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai
ke akar-akarnya,” pungkasnya.
deha
Sumber :
Humas Polres Kuningan
Post a Comment