Pemilihan Perangkat Desa Kendayakan Terancam Batal



SLAWI (KN),- Proses mediasi  yang dilakukan oleh panitia penjaringan perangkat desa bersama Muhalim yang difasilitasi Pemerintah Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal,  Selasa kemarin (20/4) belum menemukan titik terang.

 

Pasalnya ketua panitia penjaringan perangkat desa, Munaseh, ketika dilakukan klarifikasi, Rabu (21/4/2021) dirinya membantah atas dugaan kecurangan pemilihan perangkat desa.

 

Ia mengelak, sesuai Pasal 21 dalam Perbup Nomor 74 tahun 2016, menjelaskan, mekanisme pengaduan harus 1x 24 jam jika lebih dari itu maka dianggap batal dan tidak mendasar, dalam kesimpulannya dirinya menolak atas semua yang dituduhkan kepadanya.

 

"Semua tuduhan yang ditujukan oleh Muhalim kepada panitia pengadaan tidak benar dan menurut Perbup Nomor 74 Tahun 2016, Pasal 21 bahwa mekanisme pengaduannya sudah gugur karena sudah lebih dari waktu yang ditentukan," terangnya.

 

Sementara itu Muhalim, melalui kuasa hukumnya, Beni Kutianto, bersama tim juga mempersoalkan aturan Perbub tersebut.

 

Dirinya menafsirkan penjabaran artian Pasal 21 ayat 1 sampai 4 yang mestinya menjadi pemahaman tersendiri bagi panitia pengadaan untuk lebih berhati-hati.

 

"Pertanyaan kami apakah pernyataan yang kami sampaikan secara tertulis ataukah secara lisan saja,” katanya.

 

Lebih lanjut dikatakan, yang perlu ditanggapi berdasarkan kesimpulan yang diberikan oleh panitia yang pertama berkaitan dengan temuan saudara Muhalim dan dilaporkan  tanggal 9 April 2021, sementara hasil ujian tanggal 6 April 2021.

 

“Kalau panjenengan kemudian mempermasalahkan jangka waktu pelaporan, penjabaran Pasal 21 ayat 1 sampai 4 Perbup Nomor 74 Tahun 2016 adalah apabila ditemukan pelanggaran diberikan waktu 1x 24 jam,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, panitia pengawas dari Kecamatan Warureja, Listiantoro, menyampaikan kesimpulannya, dirinya secara tegas menyatakan permasalahan yang disampaikan panitia pengadaan Munaseh terkait Pasal 21 di dalam Perbup Nomor 74 Tahun 2016 yang disoal adalah sah.

 

Dirinya mengakui hanya salah persepsi bagi panitia dan pengaduan tertulis ini adalah sah sesuai Pasal 21 Perbup Nomor 74 tahun 2016.

 

"Dalam forum ini kita mencari solusi terbaik, kami sepakat dengan tim pengadu saudara Muhalim cs terkait Pasal 21 Perbup Nomor 74 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, kami akan menunggu dari Muhalim cs untuk memberikan sanggahan tertulis dan baru setelah itu kami tim pengawas akan tindak lanjuti," pungkasnya.

 

Pewarta : sR

Editor : deha 

Diberdayakan oleh Blogger.