Pemilihan Perangkat Desa Kendayakan Terancam Batal
SLAWI (KN),-
Proses mediasi yang dilakukan oleh panitia penjaringan perangkat desa
bersama Muhalim yang difasilitasi Pemerintah Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja,
Kabupaten Tegal, Selasa kemarin (20/4) belum menemukan titik terang.
Pasalnya ketua panitia penjaringan perangkat desa, Munaseh, ketika dilakukan klarifikasi, Rabu (21/4/2021) dirinya membantah atas dugaan kecurangan pemilihan perangkat desa.
Ia mengelak,
sesuai Pasal 21 dalam Perbup Nomor 74 tahun 2016, menjelaskan, mekanisme
pengaduan harus 1x 24 jam jika lebih dari itu maka dianggap batal dan tidak
mendasar, dalam kesimpulannya dirinya menolak atas semua yang dituduhkan
kepadanya.
"Semua
tuduhan yang ditujukan oleh Muhalim kepada panitia pengadaan tidak benar dan
menurut Perbup Nomor 74 Tahun 2016, Pasal 21 bahwa mekanisme pengaduannya sudah
gugur karena sudah lebih dari waktu yang ditentukan," terangnya.
Sementara
itu Muhalim, melalui kuasa hukumnya, Beni Kutianto, bersama tim juga
mempersoalkan aturan Perbub tersebut.
Dirinya
menafsirkan penjabaran artian Pasal 21 ayat 1 sampai 4 yang mestinya menjadi
pemahaman tersendiri bagi panitia pengadaan untuk lebih berhati-hati.
"Pertanyaan
kami apakah pernyataan yang kami sampaikan secara tertulis ataukah secara lisan
saja,” katanya.
Lebih lanjut
dikatakan, yang perlu ditanggapi berdasarkan kesimpulan yang diberikan oleh
panitia yang pertama berkaitan dengan temuan saudara Muhalim dan
dilaporkan tanggal 9 April 2021, sementara hasil ujian tanggal 6 April
2021.
“Kalau
panjenengan kemudian mempermasalahkan jangka waktu pelaporan, penjabaran Pasal
21 ayat 1 sampai 4 Perbup Nomor 74 Tahun 2016 adalah apabila ditemukan
pelanggaran diberikan waktu 1x 24 jam,” jelasnya.
Di tempat
yang sama, panitia pengawas dari Kecamatan Warureja, Listiantoro, menyampaikan
kesimpulannya, dirinya secara tegas menyatakan permasalahan yang disampaikan
panitia pengadaan Munaseh terkait Pasal 21 di dalam Perbup Nomor 74 Tahun 2016
yang disoal adalah sah.
Dirinya mengakui
hanya salah persepsi bagi panitia dan pengaduan tertulis ini adalah sah sesuai Pasal
21 Perbup Nomor 74 tahun 2016.
"Dalam
forum ini kita mencari solusi terbaik, kami sepakat dengan tim pengadu saudara
Muhalim cs terkait Pasal 21 Perbup Nomor 74 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, kami
akan menunggu dari Muhalim cs untuk memberikan sanggahan tertulis dan baru setelah
itu kami tim pengawas akan tindak lanjuti," pungkasnya.
Pewarta : sR
Editor : deha
Post a Comment