KPK Panggil Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak



JAKARTA (KN),-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memangil empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

 

“Hari ini KPK memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

 

Disebutkan, keempat orang saksi terdiri dari tiga orang pihak swasta yaitu Helmi, Dessy Anwar dan Yulmanizar serta seorang staf keuangan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Fika Fatmawati.

 

Lebih lanjut dijelaskan, KPK telah menetapkan tersangka namun belum mengumumkan ke publik, sedangkan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

 

KPK juga sudah mengeluarkan surat permintaan cegah keluar negeri terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya.

 

“Permohonan pencegahan ke luar negeri diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021,” katanya.

 

Masih kata Ali, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi, seperti kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 18 Maret 2021, kantor pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, pada 23 Maret 2021 dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, pada 25 Maret 2021.

 

“Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus,” katanya.

 

Bahkan KPK telah menggeledah kembali kantor PT Jhonlin Baratama, pada 9 April 2021, namun tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

 

“PT Jhonlin Baratama adalah anak usaha Jhonlin Grup milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, perusahaan batu bara tersebut diduga terbelit masalah pajak,” pungkasnya.

 

Pewarta : Andhika kontributor Jakarta.


Diberdayakan oleh Blogger.