KPK Panggil Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
JAKARTA
(KN),-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memangil empat orang saksi dalam
penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017
pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
“Hari ini
KPK memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau
janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam
keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Disebutkan,
keempat orang saksi terdiri dari tiga orang pihak swasta yaitu Helmi, Dessy
Anwar dan Yulmanizar serta seorang staf keuangan Koperasi Unit Desa (KUD)
Perintis, Fika Fatmawati.
Lebih lanjut
dijelaskan, KPK telah menetapkan tersangka namun belum mengumumkan ke publik,
sedangkan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka
akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan
atau penahanan para tersangka.
KPK juga
sudah mengeluarkan surat permintaan cegah keluar negeri terhadap mantan Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan lima orang
lainnya.
“Permohonan
pencegahan ke luar negeri diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum
dan HAM sejak 8 Februari 2021,” katanya.
Masih kata
Ali, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi, seperti kantor PT Jhonlin Baratama
di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 18 Maret 2021, kantor pusat
PT Bank Panin, Jakarta Pusat, pada 23 Maret 2021 dan kantor pusat PT Gunung Madu
Plantations di Provinsi Lampung, pada 25 Maret 2021.
“Dari tiga
lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan
kasus,” katanya.
Bahkan KPK telah
menggeledah kembali kantor PT Jhonlin Baratama, pada 9 April 2021, namun tidak
menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak
tertentu.
“PT Jhonlin
Baratama adalah anak usaha Jhonlin Grup milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji
Isam, perusahaan batu bara tersebut diduga terbelit masalah pajak,” pungkasnya.
Pewarta : Andhika
kontributor Jakarta.
Post a Comment