Anggaran Dana Desa Bisa Digunakan Biayai Program Desa Bersih Narkoba



KUNINGAN (KN),- Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan, mendapat respon positip dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Kadis DPMD, diwakili Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Ahmad Faruk, mengatakan, pada dasarnya seluruh elemen masyarakat memiliki andil dan tanggung jawab dalam melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba melalui pendekatan hukum, kesehatan dan sosial untuk memberdayakan masyarakat.     

 

Dikatakan, pemerintah pada semua tingkatan termasuk Pemerintah Desa pun dapat mengambil peran untuk melakukan upaya menyelamatkan seluruh warganya.

 

“Terlebih lagi di zaman sekarang dimana dunia seolah sudah tidak ada batasnya lagi (borderless world) sehingga setiap pengaruh budaya asing dapat setiap saat menerobos dinding rumah kita,” katanya kepada kamangkaranews.com, di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).  

 

Untuk itu, imbuhnya, perlu upaya membentuk benteng pertahanan untuk menangkal pengaruh buruk dari derasnya informasi yang masuk.

 

Dijelaskan, dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 kepala desa mempunyai kewenangan membina kehidupan masyarakat desa.

 

Pembinaan di sini juga dapat diartikan melindungi masyarakatnya agar tidak terjerumus kepada penggunaan narkoba, sedangkan dalam Pasal 26  ayat (4) huruf m kewajiban kepala desa adalah membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa .

 

"Dukungan pemerintah desa dalam mewujudkan Desa Bersinar dapat dilakukan dengan memanfaatkan Dana Desa," katanya.

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020, Dana Desa dapat digunakan dalam rangka pencapaian Sustainable Development Goalas (SDGs) Desa pada SDGs ketiga yaitu Desa Sehat dan Sejahtera.

 

“Namun demikian, penggunaan Dana Desa diserahkan kepada masyarakat melalui musdes dengan tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun kamangkaranews.com, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kuningan sudah berkomitmen mengimplementasikan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

 

Komitmen tersebut sejalan dengan Visi dan Misi mewujudkan Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023) bahwa masyarakat akan pinunjul jika sehat jiwa raganya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.     

 

Adapun SKPD yang menjadi leading sektor P4GN sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 sebagaimana telah diganti menjadi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan.  

 

Dalam Pasal 2 (dua) Ayat 4 (empat) dinyatakan, pelaksanaan fasilitasi P4GN dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

 

Secara spesifik, P4GN yang tertuang dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2013, Pasal 3 (tiga) Ayat 3 (tiga) dilaksanakan Kasubbid Ketahanan Sosial Ekonomi Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan.

 

Permendagri itu pun telah mengatur, setiap kabupaten kota wajib membuat peraturan daerah (perda) pencegahan penanggulangan bahaya gelap peredaran narkoba.

 

Di Kabupaten Kuningan sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.  

 

Bahkan sudah dibentuk tim terpadu dan Kesbangpol sebagai ketua pelaksana harian P4GN yang  secara teknis, bersama dengan SKPD terkait dan BNN Kabupaten Kuningan sudah dibuat Perbup Nomor 88 Tahun 2020.

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.