Soal Nuzul Rachdy, Fraksi PDIP Minta Keputusan BK Secara Adil



KUNINGAN.- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kuningan, Dede Sembada, ST, meminta Badan Kehormatan (BK) memutuskan secara adil terhadap persoalan yang menyangkut Ketua DPRD Kuningan, di ruang FPDIP didampingi anggota lainnya, Senin (2/11/2020).

                                                                                               

Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2020/11/rekomendasi-bk-nuzul-rachdy-diturunkan.html                                                                

 

Hal itu dikatakan bertepatan dengan agenda Sidang Majelis BK dalam memutuskan putusan terhadap Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, SE, terkait ucapan “limbah” kepada Pontren Husnul Khotimah beberapa waktu lalu yang menuai polemik masyarakat.     

 

“Selama ini F-PDIP menghormati proses yang berjalan di BK sebagaimana yang disampaikan dalam rapat paripurna terdahulu dan berharap agar BK melaksanakan tugasnya secara profesional dan produktif sehingga menghasilkan keputusan seadil-adilnya,” katanya.

 

Menurut pandangan F-PDIP, dalam kode etik ada asas keadilan termasuk memperhatikan pendapat para ahli yang disampaikan pihak teradu dan asas obyektifitas dapat digali fakta-fakta dalam persidangan.

 

“Baik dalam bentuk kesaksian maupun alat bukti lainnya, termasuk pembelaan dari pihak teradu, harapan kami putusan BK bersifat ringan, mengingat perbuatan ini karena ketidaksengajaan dan tidak dilakukan berulang-ulang,” katanya.

 

Menyikapi ketidakhadiran Ketua DPRD Kuningan karena yang bersangkutan tidak mendapat undangan panggilan dari BK.

 

“Seharusnya Pak Nuzul sebagai Ketua DPRD Kuningan yang merupakan anggota FPDIP mendapat undangan secara resmi berupa surat dari BK karena sesuai prosedur sebaiknya diundang,” katanya.

 

deha

Diberdayakan oleh Blogger.