Polres Kuningan Gelar Operasi Yustisi dan Razia Knalpot



KUNINGAN (KN),- Sekurang-kurangnya empat unit sepeda motor terjaring razia knalpot bising, teguran kepada 24 orang warga, kemudian 9 orang diberikan sanksi sosial serta 2 orang sanksi fisik dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020 dan Razia Knalpot Bising di Wilayah Hukum Polres Kuningan, Selasa (6/10/2020).

 

Menurut sumber di Humas Polres Kuningan, kegiatan itu dimulai pukul 10.05 sampai dengan 12.00 Wib, dipimpin Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono, S.H., M.Si.

 

“Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.  



 

Adapun personal yang dilibatkan sebanyak 77 anggota, terdiri dari Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Binmas, Si Propam, Subag Humas, Kodim 0615 Kuningan, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kabupaten Kuningan

 

“Sasaran kegiatan yaitu masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M dan pengendera kendaraan dengan knalpot bising,” katanya.

 

Dijelaskan, cara bertindak dalam kegiatan tersebut, menghimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 3M. Memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Razia dan mengamankan kendaraan dengan knalpot bising.

 

deha

Sumber : Humas Polres Kuningan


Diberdayakan oleh Blogger.