Nur Hakim, Dari Dulu Pembangunan Tidak Menggunakan IMB




TEGAL (KN) Kepala Sekolah Negeri Pacul 2, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Nur Hakim, di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2020) mengatakan, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari dulu semua pembangunan di sekolahan tidak pernah ada IMB, bahkan dinas pendidikan pun tidak mengintruksikan," katanya.

Dari data yang dihimpun media kamangkaranews.com, banyak sekolah dalam pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru tidak mengurus IMB, seperti halnya SDN 2 Pacul yang mendapat kucuran dana sebesar Rp.60.000.000 untuk pembangunan ruang UKS.

"IMB bukan kewenangan kami tetapi kewenangan Dinas Pendidikan,” katanya.

Ketika media ini hendak melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, baik ke kabid maupun kasi yang membidangi pembangunan gedung sekolah, ternyata pejabat yang bersangkutan belum bisa ditemui karena sedang rap[at di luar.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan secara sepesifik dari pihak Dinas Pendidikan, padahal IMB merupakan salah satu produk hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG).

Pewarta : fR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.