Nur Hakim, Dari Dulu Pembangunan Tidak Menggunakan IMB
TEGAL (KN) Kepala
Sekolah Negeri Pacul 2, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Nur Hakim, di ruang
kerjanya, Rabu (26/8/2020) mengatakan, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tidak
menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari
dulu semua pembangunan di sekolahan tidak pernah ada IMB, bahkan dinas
pendidikan pun tidak mengintruksikan," katanya.
Dari data
yang dihimpun media kamangkaranews.com, banyak sekolah dalam pelaksanaan
pembangunan ruang kelas baru tidak mengurus IMB, seperti halnya SDN 2 Pacul
yang mendapat kucuran dana sebesar Rp.60.000.000 untuk pembangunan ruang UKS.
"IMB
bukan kewenangan kami tetapi kewenangan Dinas Pendidikan,” katanya.
Ketika media
ini hendak melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, baik ke kabid
maupun kasi yang membidangi pembangunan gedung sekolah, ternyata pejabat yang
bersangkutan belum bisa ditemui karena sedang rap[at di luar.
Sampai
berita ini ditayangkan belum ada penjelasan secara sepesifik dari pihak Dinas
Pendidikan, padahal IMB merupakan salah satu produk hukum yang kuat, sesuai dengan
ketentuan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG).
Pewarta : fR
Editor :
deha
Post a Comment