Bupati Jelaskan Kenapa Segel Batu Satangtung Dibuka Kembali




KUNINGAN (KN) Bupati Kuningan, Acep Purnama, menjelaskan kenapa penyegelan Batu Satangtung di Cisantana Cigugur pada pukul 07.00 WIB dibuka kembali, bertepatan dengan penyerahan SK yang sudah lengkap.

Hal itu dikatakan kepada sejumlah wartawan di halaman Setda Kuningan, Kamis (13/8/2020).

“Segel itu dibuka karena melaksanakan penegakan peraturan daerah, sebelumnya prosedur yang ditempuh oleh pemohon belum lengkap. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan kami memberikan keputusan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu,” kata Acep.

Menyikapi pemakaman, menurut Acep karena di tanah pribadi maka boleh boleh saja. Namun karena ada permohonan kriteria pemakaman bukan umum tentu pada prinsipnya Pemkab Kuningan melihat dari beberapa persyaratan.

“Dari beberapa aturan, semuanya memenuhi syarat, hanya satu tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih, kepada segenap masyarakat khususnya warga Cisantana yang mau memahami persoalan itu bahwa apa yang Pemkab Kuningan lakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dan apa yang mereka mohonkan itu juga sama.

“Selama memenuhi aturan kenapa tidak kami layani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan Nomor: 300/2168/POL PP memberikan perintah kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin, untuk melaksanakan pembukaan segel bangunan bukan gedung berupa monument tugu, patung atau Batu Satangtung.

“Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) milik Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 646/KTSP.1258/DPMPTSP/VII/2020) tanggal 12 Agustus 2020,” katanya.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.