Bupati Jelaskan Kenapa Segel Batu Satangtung Dibuka Kembali
KUNINGAN
(KN) Bupati Kuningan, Acep Purnama, menjelaskan kenapa penyegelan Batu
Satangtung di Cisantana Cigugur pada pukul 07.00 WIB dibuka kembali, bertepatan
dengan penyerahan SK yang sudah lengkap.
Hal itu
dikatakan kepada sejumlah wartawan di halaman Setda Kuningan, Kamis (13/8/2020).
“Segel itu
dibuka karena melaksanakan penegakan peraturan daerah, sebelumnya prosedur yang
ditempuh oleh pemohon belum lengkap. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak
terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan kami memberikan keputusan
berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu,” kata Acep.
Menyikapi pemakaman,
menurut Acep karena di tanah pribadi maka boleh boleh saja. Namun karena ada
permohonan kriteria pemakaman bukan umum tentu pada prinsipnya Pemkab Kuningan
melihat dari beberapa persyaratan.
“Dari
beberapa aturan, semuanya memenuhi syarat, hanya satu tinggal menunggu
rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih, kepada segenap
masyarakat khususnya warga Cisantana yang mau memahami persoalan itu bahwa apa
yang Pemkab Kuningan lakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang harus dipenuhi
dan apa yang mereka mohonkan itu juga sama.
“Selama
memenuhi aturan kenapa tidak kami layani,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten
Kuningan, Indra Purwantoro, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Bupati
Kuningan Nomor: 300/2168/POL PP memberikan perintah kepada Kepala Bidang
Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin, untuk
melaksanakan pembukaan segel bangunan bukan gedung berupa monument tugu, patung
atau Batu Satangtung.
“Sebagaimana
yang dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) milik Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di
Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 646/KTSP.1258/DPMPTSP/VII/2020) tanggal 12
Agustus 2020,” katanya.
deha
Post a Comment