Satpol PP Lakukan Penyegelan Sesuai Tupoksi dan Kewenangan



KUNINGAN (KN) Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan,  Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan peringatan atau teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan perizinan. 

Hal itu disampaikan Bupati dalam klarifikasi penyegelan pembangunan Batu Satangtung di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/7/2020).


Teguran dimaksud yaitu Teguran I Nomor 300/774/GAKDA tanggal 29 Juni 2020. Teguran II Nomor 300/807/GAKDA tanggal 6 Juli 2020. Teguran III Nomor 300/835/GAKDA tanggal 13 Juli 2020.

Dengan adanya teguran pertama, Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, P. Gumirat Barna Alam, tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat itu ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

Namun, permohonan IMB itu belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara Dan Persyaratan Pasal 13. 

Persyaratan administrasi dalam pengajuan IMB diantaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, data kondisi atau situasi tanah (letak atau lokasi dan topografi), data pemilik bangunan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.

Termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan PBB. Sedangkan dokumen teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar sistem struktur.

Sehubungan belum lengkapnya persyaratan dan aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) serta mempertimbangkan keberatan atau penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB pembangunan pusara atau makam tersebut.

Sebagaimana Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Nomor:503/372/DPMPTSP Tanggal 14 Juli 2020 Tentang Permohonan IMB,” jelas Bupati.

Setelah melalui tiga kali teguran peringatan dari Satpol PP Kabupaten Kuningan dan semakin meluasnya penolakan dari elemen masyarakat termasuk masyarakat setempat, maka Pemkab Kuningan melalui Satpol PP mengambil langkah strategis dalam rangka menciptakan suasana kondusivitas daerah.

Penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020, berdasarkan Berita Acara Penghentian Penyegelan Bangunan Bukan Gedung Milik Gumirat Barna Alam di Blok Curug Goong Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

“Penyegelan tersebut dinilai sudah tepat dan strategis dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya kondusivitas di Kabupaten Kuningan,” katanya.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.