Satpol PP Lakukan Penyegelan Sesuai Tupoksi dan Kewenangan
KUNINGAN
(KN) Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang
dimiliki memberikan peringatan atau teguran untuk
menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan
perizinan.
Hal itu
disampaikan Bupati dalam klarifikasi penyegelan pembangunan Batu Satangtung di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/7/2020).
Teguran dimaksud
yaitu Teguran
I Nomor 300/774/GAKDA tanggal 29 Juni 2020. Teguran II Nomor 300/807/GAKDA tanggal 6 Juli 2020. Teguran III Nomor 300/835/GAKDA tanggal 13 Juli
2020.
Dengan
adanya teguran pertama, Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR)
Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, P. Gumirat Barna Alam, tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan
surat permohonan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Surat itu
ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Namun, permohonan IMB itu belum dilengkapi dengan dokumen
administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan
Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara Dan Persyaratan Pasal 13.
Persyaratan administrasi dalam pengajuan IMB diantaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau
perjanjian pemanfaatan tanah, data kondisi atau situasi tanah (letak atau lokasi dan
topografi), data pemilik bangunan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status
sengketa.
Termasuk Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan dilengkapi
bukti pelunasan PBB. Sedangkan dokumen
teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar sistem struktur.
Sehubungan belum lengkapnya persyaratan dan aturan terkait pembangunan
pemakaman khusus (keluarga) serta mempertimbangkan keberatan atau penolakan dari masyarakat,
sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB pembangunan
pusara atau makam tersebut.
“Sebagaimana Surat Kepala
DPMPTSP Kabupaten Kuningan Nomor:503/372/DPMPTSP Tanggal 14 Juli 2020 Tentang
Permohonan IMB,” jelas Bupati.
Setelah melalui tiga kali teguran peringatan dari
Satpol PP Kabupaten Kuningan dan semakin meluasnya penolakan dari elemen
masyarakat termasuk masyarakat
setempat, maka Pemkab
Kuningan melalui Satpol PP mengambil langkah strategis dalam rangka menciptakan
suasana kondusivitas daerah.
Penyegelan oleh Satpol PP
Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020, berdasarkan Berita Acara
Penghentian Penyegelan Bangunan Bukan Gedung Milik Gumirat Barna Alam di Blok
Curug Goong Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
“Penyegelan
tersebut dinilai sudah tepat dan strategis dalam rangka mengantisipasi persoalan
yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya
kondusivitas di Kabupaten Kuningan,” katanya.
deha
Post a Comment