Bupati Klarifikasi Penyegelan Pembangunan Batu Satangtung
KUNINGAN
(KN) Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengklarifikasi penyegelan
pembangunan Tugu atau Batu Satangtung di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Berita terkait
: http://www.kamangkaranews.com/2020/07/pembangunan-situs-curug-goong-akhirnya_20.html
“Rencana pembangunan makam
Pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang di dalamnya
terdapat pembangunan Tugu/Batu Satangtung di Blok Curug Goong, belum melalui
prosedur layaknya perijinan pada umumnya,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/7/2020).
Adanya
tudingan kepada Pemkab Kuningan tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan makam itu adalah tidak benar.
Bukan hanya
itu, sejak awal pembangunan makam tersebut, masyarakat setempat menyatakan keberatan yang dibuktikan dengan sikap keberatan atau penolakan dari masyarakat, institusi
keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain.
Seperti surat MUI Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan
Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh pihak Paseban di Blok Curug Goong agar segera dibongkar dan dihentikan.
Kemudian, surat Kepala Desa
Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal
Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong.
“Dalam surat tersebut
dinyatakan pula bahwa Pemerintah Desa Cisantana belum pernah menerbitkan dan
memberi izin terkait pembangunan kawasan Curug Goong,” katanya.
Desakan
masyarakat semakin meningkat dan meminta ketegasan Pemkab Kuningan, maka Bupati
Kuningan memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan
untuk menempuh semua prosedur atau persyaratan perijinan
sesuai ketentuan yang berlaku.
deha
Post a Comment