Bupati Klarifikasi Penyegelan Pembangunan Batu Satangtung



KUNINGAN (KN) Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengklarifikasi penyegelan pembangunan Tugu atau Batu Satangtung di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.


“Rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang di dalamnya terdapat pembangunan Tugu/Batu Satangtung di Blok Curug Goong, belum melalui prosedur layaknya perijinan pada umumnya,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/7/2020).

Adanya tudingan kepada Pemkab Kuningan tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan makam itu adalah tidak benar. 

Bukan hanya itu, sejak awal pembangunan makam tersebut, masyarakat setempat menyatakan keberatan yang dibuktikan dengan sikap keberatan atau penolakan dari masyarakat, institusi keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain.

Seperti surat MUI Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh pihak Paseban di Blok Curug Goong agar segera dibongkar dan dihentikan.

Kemudian, surat Kepala Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong. 

Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa Pemerintah Desa Cisantana belum pernah menerbitkan dan memberi izin terkait pembangunan kawasan Curug Goong,” katanya.

Desakan masyarakat semakin meningkat dan meminta ketegasan Pemkab Kuningan, maka Bupati Kuningan memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur atau persyaratan perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.  

deha

Diberdayakan oleh Blogger.