50 Persen Pajak Daerah Galian C Diduga Lolos Tidak Tercatat




KUNINGAN (KN) Pemasukan pajak daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020 dari sektor penambangan pasir atau galian C di kawasan Kuningan Timur, diperkirakan 50 persen diduga lolos tidak tercatat.

Informasi yang dihimpun kamangkaranews.com dari salah seorang warga Kabupaten Kuningan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, disinyalir masih ada pengusaha galian C yang melakukan operasi penambangan dan transaksi penjualan pasir kepada para sopir pengangkut pasir pada malam hari hingga menjelang subuh.

Akibatnya jumlah kendaraan pengangkut pasir yang keluar masuk lokasi galian C tidak tercatat oleh petugas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan yang bekerja pada siang hari sebagai data untuk pembayaran pajak daerah.

Sekretaris Bappenda, Laksono Dwi Putranto, didampingi Kepala Bappenda, Apang Suparman serta pejabat lainnya kepada media ini di kantornya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, waktu operasional galian pasir sudah diatur sesuai Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 545/KPTS.594/2014.

“Surat Keputusan Bupati Kuningan tentang pembatasan waktu operasi penambangan dan pengangkutan pasir dalam Kabupaten Kuningan yaitu waktu operasi penggalian pasir dan pengangkutan pasir dimulai dari jam 04.30 sampai dengan 18.00 wib, bahkan pada hari Jumat tidak boleh melakukan kegiatan operasi (libur total),” katanya.

Kendati demikian, pengangkutan pasir pada malam hari kemungkinan bisa saja terjadi dari pengepokan pasir yang lokasinya tidak jauh dari tempat penggalian pasir, sedangkan petugas Bappenda mencatat jumlah kendaraan yang mengangkut pasir dari tempat penggalian pasir.

Kepala Bappenda, Apang Suparman, menambahkan, jikapun masih ada pengusaha galian C yang tidak mentaati ketentuan jam operasional, maka menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan, kalau memang ada pelanggaran SK Bupati Kuningan akan segera ditindaklanjuti.

“Akan kita lihat di lapangannya,” katanya singkat.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.