50 Persen Pajak Daerah Galian C Diduga Lolos Tidak Tercatat
KUNINGAN
(KN) Pemasukan pajak daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Kuningan Tahun Anggaran 2020 dari sektor penambangan pasir atau galian C di kawasan Kuningan Timur, diperkirakan
50 persen diduga lolos tidak tercatat.
Informasi
yang dihimpun kamangkaranews.com dari salah seorang warga Kabupaten Kuningan
yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, disinyalir masih ada pengusaha
galian C yang melakukan operasi penambangan dan transaksi penjualan pasir
kepada para sopir pengangkut pasir pada malam hari hingga menjelang subuh.
Akibatnya jumlah
kendaraan pengangkut pasir yang keluar masuk lokasi galian C tidak tercatat
oleh petugas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan yang bekerja pada siang hari sebagai data untuk pembayaran pajak daerah.
Sekretaris Bappenda, Laksono Dwi Putranto, didampingi Kepala Bappenda, Apang Suparman serta
pejabat lainnya kepada media ini
di kantornya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, waktu operasional galian pasir
sudah diatur sesuai Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 545/KPTS.594/2014.
“Surat Keputusan
Bupati Kuningan tentang pembatasan waktu operasi penambangan dan pengangkutan
pasir dalam Kabupaten Kuningan yaitu waktu operasi penggalian pasir dan
pengangkutan pasir dimulai dari jam 04.30 sampai dengan 18.00 wib, bahkan pada
hari Jumat tidak boleh melakukan kegiatan operasi (libur total),” katanya.
Kendati
demikian, pengangkutan pasir pada malam hari kemungkinan bisa saja terjadi dari
pengepokan pasir yang lokasinya tidak jauh dari tempat penggalian pasir,
sedangkan petugas Bappenda mencatat jumlah kendaraan yang mengangkut pasir dari
tempat penggalian pasir.
Kepala
Bappenda, Apang Suparman, menambahkan, jikapun masih ada pengusaha galian C yang
tidak mentaati ketentuan jam operasional, maka menjadi kewenangan Satpol PP sebagai
penegak Perda.
Terpisah, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro,
ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan, kalau memang ada pelanggaran
SK Bupati Kuningan akan segera ditindaklanjuti.
“Akan kita
lihat di lapangannya,” katanya singkat.
deha
Post a Comment