Selama Tiga Bulan PAM Tirta Kamuning Beri Keringanan Bayar Air 50 Persen
KUNINGAN
(KN),- PAM Tirta Kamuning dalam program Peduli Pandemi virus Corona (Covid-19)
memberikan keringanan pembayaran air sebesar 50% khusus bagi pelanggan Rumah
Tangga Type A (Rumah Sangat Sederhana) sesuai instruksi Bupati Kuningan nomor :
690/1144/PDAM tanggal 08 April 2020.
“Pogram ini
merupakan bentuk kepedulian PAM Tirta Kamuning bagi masyarakat pelanggan PAM di
Kabupaten Kuningan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19),” kata Direktur
PAM Tirta Kamuning, Deni Erlanda, dalam siaran persnya kepada media online
kamangkaranews.com, Senin (13/4/2020).
Dikatakan
Deni, sebelumnya, PAM Tirta Kamuning telah melakukan penyemprotan disinfektan di
hampir 50 kelurahan/desa pada 15 kecamatan wilayah pelayanan PAM Tirta Kamuning.
“Sebagaimana
kita maklumi bersama, saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah
memberlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yang tentunya berdampak terhadap
kondisi perekonomian sebagian masyarakat,” katanya.
Atas dasar
pertimbangan tersebut, tanggal 8 April 2020, PAM Tirta Kamuning bersama Bupati
Kuningan sepakat untuk memberikan subsidi pembayaran tagihan air minum PAM
Tirta Kamuning sebesar 50% dari tagihan yang seharusnya dibayar setiap bulannya
selama tiga bulan berturut-turut, yaitu untuk pembayaran bulan Mei, Juni dan
Juli 2020.
Pemberian
subsidi pembayaran ini hanya berlaku bagi jenis pelanggan Rumah Tangga Type A
(Rumah Sangat Sederhana) baik permanen maupun non permanen yang berdasarkan
database berjumlah sekitar 3.100 Unit Sambungan.
Ia berharap masyarakat
Kabupaten Kuningan agar berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas,
seperti adanya isu pembayaran PAM Tirta Kamuning digratiskan selama tiga bulan.
“Itu tidak
benar dan informasi tersebut bohong alias hoax karena kami tidak pernah
menyampaikan informasi adanya program pembayaran PAM gratis, kecuali untuk ±
575 pelanggan berjenis Mesjid, Langgar atau Mushola di seluruh Kabupaten
Kuningan untuk pemakaian air di bulan suci Ramadhan tahun ini,” tandasnya.
Deni
menjelaskan, pada bulan Juni tahun 2020 ini seluruh pelanggan PAM berjenis
pelanggan Mesjid, Langgar atau mushola tidak perlu bayar tagihan karena
pembayarannya akan disubsidi.
Terkait
pencegahan penyebaran virus Corona, PAM Tirta Kamuning juga telah meluncurkan
program Catat Meter Mandiri dengan melibatkan secara aktif para pelanggan untuk
mengirimkan foto angka meter dari rumahnya masing-masing baik melalui aplikasi
Whatsapp maupun website www.pdamkuningan.co.id.
“Kami
berharap masyarakat pelanggan PAM ikut peduli dengan membantu kami melaksanakan
catat meter mandiri,” katanya.
Program itu,
lanjut Deni, disamping untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 juga merupakan program PAM Tirta Kamuning dalam mengumpulkan
database nomor telephone pelanggan yang dapat dihubungi sebagai media
penyampaian informasi-informasi pelayanan PAM kepada pelanggan.
“Pada
kesempatan ini, sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh pelanggan PAM Tirta
Kamuning untuk tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari virus Corona dengan
tetap menjaga kebersihan diri, rajin cuci tangan serta mematuhi segala
ketentuan yang telah diarahkan oleh pemerintah,” pungkasnya.
deha
Sumber : Divisi
Pelayanan dan Pemasaran PAM Tirta Kamuning.
Post a Comment