Selama Tiga Bulan PAM Tirta Kamuning Beri Keringanan Bayar Air 50 Persen




KUNINGAN (KN),- PAM Tirta Kamuning dalam program Peduli Pandemi virus Corona (Covid-19) memberikan keringanan pembayaran air sebesar 50% khusus bagi pelanggan Rumah Tangga Type A (Rumah Sangat Sederhana) sesuai instruksi Bupati Kuningan nomor : 690/1144/PDAM tanggal 08 April 2020.  

“Pogram ini merupakan bentuk kepedulian PAM Tirta Kamuning bagi masyarakat pelanggan PAM di Kabupaten Kuningan yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19),” kata Direktur PAM Tirta Kamuning, Deni Erlanda, dalam siaran persnya kepada media online kamangkaranews.com, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Deni, sebelumnya, PAM Tirta Kamuning telah melakukan penyemprotan disinfektan di hampir 50 kelurahan/desa pada 15 kecamatan wilayah pelayanan PAM Tirta Kamuning.   

“Sebagaimana kita maklumi bersama, saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah memberlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yang tentunya berdampak terhadap kondisi perekonomian sebagian masyarakat,” katanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tanggal 8 April 2020, PAM Tirta Kamuning bersama Bupati Kuningan sepakat untuk memberikan subsidi pembayaran tagihan air minum PAM Tirta Kamuning sebesar 50% dari tagihan yang seharusnya dibayar setiap bulannya selama tiga bulan berturut-turut, yaitu untuk pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli 2020.

Pemberian subsidi pembayaran ini hanya berlaku bagi jenis pelanggan Rumah Tangga Type A (Rumah Sangat Sederhana) baik permanen maupun non permanen yang berdasarkan database berjumlah sekitar 3.100 Unit Sambungan.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Kuningan agar berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas, seperti adanya isu pembayaran PAM Tirta Kamuning digratiskan selama tiga bulan.

“Itu tidak benar dan informasi tersebut bohong alias hoax karena kami tidak pernah menyampaikan informasi adanya program pembayaran PAM gratis, kecuali untuk ± 575 pelanggan berjenis Mesjid, Langgar atau Mushola di seluruh Kabupaten Kuningan untuk pemakaian air di bulan suci Ramadhan tahun ini,” tandasnya.

Deni menjelaskan, pada bulan Juni tahun 2020 ini seluruh pelanggan PAM berjenis pelanggan Mesjid, Langgar atau mushola tidak perlu bayar tagihan karena pembayarannya akan disubsidi.

Terkait pencegahan penyebaran virus Corona, PAM Tirta Kamuning juga telah meluncurkan program Catat Meter Mandiri dengan melibatkan secara aktif para pelanggan untuk mengirimkan foto angka meter dari rumahnya masing-masing baik melalui aplikasi Whatsapp maupun website www.pdamkuningan.co.id.

“Kami berharap masyarakat pelanggan PAM ikut peduli dengan membantu kami melaksanakan catat meter mandiri,” katanya.

Program itu, lanjut Deni, disamping untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga merupakan program PAM Tirta Kamuning dalam mengumpulkan database nomor telephone pelanggan yang dapat dihubungi sebagai media penyampaian informasi-informasi pelayanan PAM kepada pelanggan.

“Pada kesempatan ini, sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh pelanggan PAM Tirta Kamuning untuk tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari virus Corona dengan tetap menjaga kebersihan diri, rajin cuci tangan serta mematuhi segala ketentuan yang telah diarahkan oleh pemerintah,”  pungkasnya.

deha
Sumber : Divisi Pelayanan dan Pemasaran PAM Tirta Kamuning.

Diberdayakan oleh Blogger.