BLT Dana Desa Masih Menunggu Perbup Kuningan
KUNINGAN (KN),- Kabid Pemdes
pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Ahmad Faruk,
mengatakan Bantuan Langsung Tunai dari anggaran Dana Desa (DD) kepada
masyarakat terpapar Covid-19 hingga saat ini masih menunggu Peraturan Bupati
Kuningan.
“Regulasi
dari pusat sangat dinamis sehingga Perbup Kuningan mengalami perubahan dan mudah-mudahan
secepatnya bisa diluncurkan,” kata Ahmad Faruk kepada kamangkaranews.com di kantornya, Senin (27/4/2020).
Beberapa hal
pokok yang ingin disampaikan, khususnya kepada masyarakat di
Kabupaten Kuningan, BLT dari DD dipastikan tidak bisa mencakup seluruh Kepala Keluarga
yang ada di desa.
Berdasarkan
regulasi, ia menyebutkan, peruntukkan BLT dari Dana Desa bagi desa yang DDnya
di bawah Rp800 juta maksimal 25 persen, sedangkan
desa dengan DD Rp800 juta – 1,2 M yaitu 30 persen dan DD di atas Rp1,2 M sebesar
35 persen.
Sehingga dengan angka-angka tersebut ketika dibagikan kepada penerima
BLT Rp600 ribu per bulan dikalikan selama tiga bulan yakni Rp1,8 per orang.
Menurutnya, desa-desa di Kabupaten Kuningan Dana Desanya tidak sama, ada
yang Rp800 juta, Rp800 juta –
1,2 M dan di atas Rp1,2 M maka tidak mungkin menjangkau seluruh Kepala Keluarga.
Oleh karena
itu, KK yang tidak mendapatkan BLT berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dianggap
masih mampu bertahan dalam situasi wabah Covid-19 atau tidak membutuhkan
bantuan dari pemerintah.
“Teknis penyaluran uang BLT, kemarin berkembang melalui rekening bank namun
tidak semua masyarakat bisa mengakses bank apalagi harus membuka ribuan rekening
baru,” katanya.
Dengan demikian, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun
2020 dan Surat Kemendes RI tanggal 21 April 2020 yang dijadikan rujukan di
Perbup Kuningan menjelaskan, penyaluran BLT melalui rekening bukan sebuah
kewajiban tapi alternatif, bisa dilakukan secara tunai maupun transfer.
“Jika di satu desa akan mudah dilakukan secara tunai ya silahkan tunai,
begitu pula apabila menginginkan
transfer ya silahkan transfer,” katanya.
Menyikapi desa yang DDnya di bawah Rp800 juta sedangkan jumlah penduduk yang
layak mendapatkan BLT ternyata di atas 25 persen, ia mengatakan, sudah diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020.
“Dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan desa dapat menambah kuota
dari Dana Desa jika jumlah KKnya sangat banyak, silahkan diusulkan untuk ditambah
atas persetujuan bupati melalui camat,” katanya.
deha
Post a Comment