Biaya PTSL Desa Plumbungan Rp150 Hingga Rp950 Ribu Per Bidang




SLAWI (KN) Biaya swadaya pembuatan sertifikat massal dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp950.000 bahkan jutaan rupiah.

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia PTSL yang baru, Sutrisno, kepada media ini dihadapan anggota panitia yang lain serta perangkat desa di balai desa setempat, Senin (27/4/2020).



"Biaya pembuatan sertifikat massal sebelum saya menjadi panitia tidak sama, ada yang Rp150.000, Rp300.000, Rp800.000 dan Rp950.000, bahkan ada yang lebih dari satu juta, namun setelah saya menjadi ketua panitia semua pembiayaan kami sama ratakan menjadi Rp150.000,” katanya.

Meskipun awalnya sudah ada kesepakatan bersama dengan masyarakat sebesar Rp250.000 namun karena pemerintah desa tidak kunjung membuat rancangan peraturan desa akhirnya panitia sepakat mengembalikan uang kepada masyarakat sebesar Rp100.000 bagi warga yang sudah membayar Rp250.000.

“Bagi pemohon yang belum membayar maka hanya diwajibkan membayar Rp150.000 saja,” katanya.

Menurutnya, dari total jumlah bidang yang didaftarkan ada 1000 bidang, meliputi 355 bidang diera kepengurusan panitia yang baru, sisanya 645 diera kepengurusan yang lama.

“Itupun ada 170 bidang yang tidak ada daftar laporan sebagai pemohon namun sudah terregristasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal sebagai penerima program manfaat PTSL Desa Plumbungan tahun 2020 sehingga kami bertanya-tanya kemana anggaran untuk 170 bidang tersebut," bebernya.

Mekanisme pembiayaan hingga Rp950.000 di kepanitiaan yang lama ia tidak tahu untuk apa saja karena tidak ada laporan apapun kepada panitia PTSL yang baru serta tidak adanya Peraturan Desa  yang mengatur kebutuhan biaya dalam rancangan anggaran biaya yang terlampir dalam Peraturan Desa.

“Seandainya memang ada biaya pembuatan akte, berapa biaya pembuatannya dan bukti salinan pembuatan akte ada atau tidak ?," tanyanya

Sutrisno sebelum menjadi Ketua Panitia PTSL Desa Plumbungan, merupakan salah satu warga masyarakat yang turut mendaftarkan 7 bidang tanah miliknya untuk dijadikan sertifikat kepada panitia yang PTSL yang lama.

Dari 7 bidang tanah tersebut ada beberapa bidang yang diharuskan membayar lebih dari ketentuan bahkan tidak diperkenankan menawar karena sudah ada ketentuannya.

Sementara itu, perangkat desa yang juga sebagai ketua panitia PTSL yang lama, Darsono, seolah cuci tangan dengan persoalan tersebut bahkan menampik pernyataan yang dilontarkan oleh ketua panitia PTSL yang baru terkait pembuatan akte yang biayanya hingga jutaan rupiah.

Pewarta : fR/sR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.