Biaya PTSL Desa Plumbungan Rp150 Hingga Rp950 Ribu Per Bidang
SLAWI (KN)
Biaya swadaya pembuatan sertifikat massal dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, bervariasi
antara Rp150.000 hingga Rp950.000 bahkan jutaan rupiah.
Hal ini
diungkapkan Ketua Panitia PTSL yang baru, Sutrisno, kepada media ini dihadapan
anggota panitia yang lain serta perangkat desa di balai desa setempat, Senin (27/4/2020).
"Biaya
pembuatan sertifikat massal sebelum saya menjadi panitia tidak sama, ada yang Rp150.000, Rp300.000, Rp800.000 dan Rp950.000,
bahkan ada yang lebih dari satu juta, namun setelah saya menjadi ketua panitia
semua pembiayaan kami sama ratakan menjadi Rp150.000,” katanya.
Meskipun
awalnya sudah ada kesepakatan bersama dengan masyarakat sebesar Rp250.000 namun
karena pemerintah desa tidak kunjung membuat rancangan peraturan desa akhirnya panitia
sepakat mengembalikan uang kepada masyarakat sebesar Rp100.000 bagi warga yang
sudah membayar Rp250.000.
“Bagi
pemohon yang belum membayar maka hanya diwajibkan membayar Rp150.000 saja,”
katanya.
Menurutnya,
dari total jumlah bidang yang didaftarkan ada 1000 bidang, meliputi 355 bidang
diera kepengurusan panitia yang baru, sisanya 645 diera kepengurusan yang lama.
“Itupun ada
170 bidang yang tidak ada daftar laporan sebagai pemohon namun sudah terregristasi
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal sebagai penerima program
manfaat PTSL Desa Plumbungan tahun 2020 sehingga kami bertanya-tanya kemana
anggaran untuk 170 bidang tersebut," bebernya.
Mekanisme
pembiayaan hingga Rp950.000 di kepanitiaan yang lama ia tidak tahu untuk apa
saja karena tidak ada laporan apapun kepada panitia PTSL yang baru serta tidak
adanya Peraturan Desa yang mengatur kebutuhan biaya dalam rancangan
anggaran biaya yang terlampir dalam Peraturan Desa.
“Seandainya
memang ada biaya pembuatan akte, berapa biaya pembuatannya dan bukti salinan
pembuatan akte ada atau tidak ?," tanyanya
Sutrisno
sebelum menjadi Ketua Panitia PTSL Desa Plumbungan, merupakan salah satu warga
masyarakat yang turut mendaftarkan 7 bidang tanah miliknya untuk dijadikan
sertifikat kepada panitia yang PTSL yang lama.
Dari 7
bidang tanah tersebut ada beberapa bidang yang diharuskan membayar lebih dari
ketentuan bahkan tidak diperkenankan menawar karena sudah ada ketentuannya.
Sementara itu,
perangkat desa yang juga sebagai ketua panitia PTSL yang lama, Darsono, seolah cuci tangan dengan persoalan tersebut
bahkan menampik pernyataan yang dilontarkan oleh ketua panitia PTSL yang baru
terkait pembuatan akte yang biayanya hingga jutaan rupiah.
Pewarta : fR/sR
Editor :
deha
Post a Comment