Penanggulangan Corona, ReThinkbyAWR Kirim "Kertas Posisi" ke Menko Bidang Maritim
JAKARTA (KN),- Penanggulangan Covid-19 di
Indonesia, ReThinkbyAWR Strategic Partnership, mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik
Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
Surat tersebut ditandatangani CEO AWR
Foundation Open Government
Partnership ReThinkbyAWR, Ayuningtyas Widari
Ramdhaniar, The Counsuler AWR Foundation Social Justice and Human Rights,
Nukila Evanty, Executive
Director of ISDS,
M. Aminuddin dan Co-Executive
Director RIGHTS ASIA,
Arisakti
Prihatwono.
Menurut
Teh Tyas, panggilan akrab Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, tujuannya memberikan
masukan berupa "kertas posisi"
dari kajian regulasi, sosial dan
ekonomi dalam penerapan lockdown
berkaitan dengan penanggulangan wabah virus Corona.
“Kami
ReThinkbyAWR bersama dengan RIGHTS Asia dan ISDS (Institute for Strategic &
Development Study) dengan rendah hati ingin
memberikan masukan berupa saran,” katanya,
Senin (30/3/2020).
Saat ini Indonesia sedang berada di tahap Limiting Mobility dan kondisi ini semakin harus secepat mungkin untuk melakukan penghentian
penyebaran yaitu beralih dengan melakukan Near
Zero Mobility. Saat ini masih ada toko selain kebutuhan essensial buka
seperti restoran dan sebagainya.
“Jika kita melakukan Near Zero Mobillity maka
pemerintah akan memberikan punishment pada mereka yang melanggar dengan sangat
tegas,” katanya.
Diterapkannya Near Zero Mobility maksimum terukur 14 hari. Belajar dari berbagai
pengalaman negara-negara dalam Kertas Posisi ini, ia mengusulkan penutupan
Jakarta dari berbagai perbatasan kecuali untuk truk logistik makanan,
memperpanjang penutupan tempat hiburan dan sekolah dan penggunaan protokol
dikeramaian.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading
sector, pengarah dan sekaligus menjadi
bagian dalam pelaksana penanggulangan wabah dalam situasi near zero mobility.
Dalam situasi tanggap darurat dan pasca wabah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk dapat
memberikan otonomi kepada masing-masing daerah melakukan tindakan secepat
mungkin yang dapat dilakukan masing-masing daerah karena Covid-19 bukan masalah
penyakitnya tapi penyebarannya yang begitu cepat.
Dalam kondisi near
zero mobility ini hendaknya memperhatikan perlindungan Kelompok rentan (tercantum dalam UU No 23 tahun 2000) seperti
bayi, balita dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung dan menyusui, penyandang cacat dan orang yang lanjut usia.
Pada situasi wabah ini perlu di alokasikan penggunaan dana
penanggulangan bencana atau dana siap pakai yang telah menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Otonomi daerah berlaku bagi setiap kepala
daerah membuat kebijakan karena setiap daerah Indonesia memiliki ke khasan
masing-masing yang tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” katanya.
deha
Post a Comment