Penanggulangan Corona, ReThinkbyAWR Kirim "Kertas Posisi" ke Menko Bidang Maritim



JAKARTA (KN),- Penanggulangan Covid-19 di Indonesia, ReThinkbyAWR Strategic Partnership, mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan  Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Surat tersebut ditandatangani CEO AWR Foundation Open Government Partnership ReThinkbyAWR, Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, The Counsuler AWR Foundation Social Justice and Human Rights, Nukila Evanty, Executive Director of ISDS, M. Aminuddin dan Co-Executive Director RIGHTS ASIA, Arisakti Prihatwono.

Menurut Teh Tyas, panggilan akrab Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, tujuannya memberikan masukan berupa "kertas posisi"  dari kajian  regulasi, sosial dan ekonomi dalam penerapan lockdown berkaitan dengan penanggulangan wabah virus Corona.

“Kami ReThinkbyAWR bersama dengan RIGHTS Asia dan ISDS (Institute for Strategic & Development Study)  dengan rendah hati ingin memberikan masukan berupa saran,” katanya, Senin (30/3/2020). 

Saat ini Indonesia sedang berada di tahap Limiting Mobility dan kondisi ini semakin harus secepat mungkin untuk melakukan penghentian penyebaran yaitu beralih dengan melakukan Near Zero Mobility. Saat ini masih ada toko selain kebutuhan essensial buka seperti restoran dan sebagainya.

Jika kita melakukan Near Zero Mobillity maka pemerintah akan memberikan punishment pada mereka yang melanggar dengan sangat tegas,” katanya.

Diterapkannya Near Zero Mobility maksimum terukur 14 hari. Belajar dari berbagai pengalaman negara-negara dalam Kertas Posisi ini, ia mengusulkan penutupan Jakarta dari berbagai perbatasan kecuali untuk truk logistik makanan, memperpanjang penutupan tempat hiburan dan sekolah dan penggunaan protokol dikeramaian.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector, pengarah  dan sekaligus menjadi bagian dalam pelaksana penanggulangan wabah dalam situasi near zero mobility.

Dalam situasi tanggap darurat dan pasca wabah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk dapat memberikan otonomi kepada masing-masing daerah melakukan tindakan secepat mungkin yang dapat dilakukan masing-masing daerah karena Covid-19 bukan masalah penyakitnya tapi penyebarannya yang begitu cepat.

Dalam kondisi near zero mobility ini hendaknya memperhatikan perlindungan Kelompok rentan  (tercantum dalam UU No 23 tahun 2000) seperti bayi, balita dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung dan menyusui, penyandang cacat dan orang yang lanjut usia.

Pada situasi wabah ini perlu di alokasikan penggunaan dana penanggulangan bencana atau dana siap pakai yang telah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Otonomi daerah berlaku bagi setiap kepala daerah membuat kebijakan karena setiap daerah Indonesia memiliki ke khasan masing-masing yang tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” katanya.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.