Tupoksi Wartawan Dilindungi Undang-Undang 40/1999 Tentang Pers




BREBES (KN),- Kepala Biro tipikorinvestigasi.com, Agus Salim, mengatakan, kehadiran wartawan di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Ketika wartawan sedang mencari berita di lapangan, dijamin dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Jadi tidak boleh dihalang-halangi karena ada ancaman pidana bagi yang menghambatnya,” tegasnya, Sabtu (1/2/2020).

Ditambahkannya, keterbukaan terhadap publik ini sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial, bukan sebagai momok bagi lembaga pemerintahan dalam menjalankan tupoksinya. Pasalnya, apakah prosedur pembangunan sudah fair atau sesuai prosedur dan rancang bangun yang berlaku.

Kejadian yang menimpa salah satu jurnalis ini mendapatkan respon dari para jurnalis di Kabupaten Brebes yang merasa ikut dilecehkan. Jumat siang (31/1), para kuli tinta lainnya turut mengawal laporan rekan mereka (Tashadi-red), di Polsek.

“Aksi solidaritas ini untuk memberikan support kepada sesama rekan media dan profesi yang  direndahkan. Ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat tentang keterbukaan publik,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dalam pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 berbunyi bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Untuk pasal 4 ayat (2) UU tersebut berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Sedangkan ayat (3) berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Pewarta : sR
Editor : deha


Diberdayakan oleh Blogger.