Sekda Kuningan : Masih Banyak ASN Indisipliner




KUNINGAN (KN),- Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyoroti masih banyaknya pegawai yang ijin tanpa melalui prosedur yang jelas, sehingga perlu pendataan yang lebih baik dari pimpinan unit kerja dan menekankan tingkat kehadiran pegawai dalam pelaksanaan apel pagi. 

Dikatakan Dian, apel pagi merupakan kewajiban setiap pegawai, karena di sini akan terlihat kesiapan pegawai dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai ASN. 

“Saya hanya menindaklanjuti apa yang disampaikan Pak Bupati dalam apel pagi sebelumnya, ketika beliau mendapat laporan masih banyak pegawai yang tidak mengikuti apel pagi,” katanya ketika memimpin apel pagi di hadapan para pegawai lingkup Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (11/12/2019). 

Menurutnya, apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan wajib dilaksanakan di masing-masing SKPD dimulai pada pukul 07.15 WIB setiap hari dan pulang pukul 15.30 WIB. 

Itu sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.679-ORG&PA/2017 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. 

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam upaya meningkatkan kuantitas kehadiran dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang diawali dengan pelaksanaan apel pagi. 

“Bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tentu ada resikonya. termasuk tahun ini juga kami juga akan kembali mendata ulang Tenaga Harian Lepas (THL) dan ini akan kami lakukan setiap tahun, untuk mengukur tingkat kedisiplinan, efektifitas dan tertib kepegawaian,” tandasnya.

deha--
Sumber : Humas Setda Kuningan

Diberdayakan oleh Blogger.