Presiden Jokowi : Program Kartu Prakerja Bukan Menggaji Pengangguran




JAKARTA (KN),- Presiden Joko Widodo, menegaskan, program Kartu Prakerja bukanlah program untuk menggaji pengangguran. Presiden menilai, saat ini timbul salah persepsi di masyarakat mengenai program Kartu Prakerja.

Hal itu dikatakan saat memimpin rapat terbatas (ratas) dengan jajarannya membahas mengenai akselerasi implementasi program siap kerja dan perlindungan sosial tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

"Terkait implementasi Kartu Prakerja, saya ingin menegaskan lagi bahwa program ini bukan menggaji pengangguran, sekali lagi bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran, tidak, itu keliru," tegasnya.

Kepala Negara menjelaskan bahwa Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi bagi mereka yang membutuhkan. Program ini menyasar tidak hanya para pencari kerja, tetapi juga para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi Kartu Prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang dalam pendidikan formal. Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi," jelasnya.

Dalam program Kartu Prakerja sendiri, Presiden menyebut, pemerintah memiliki dua fokus yang ingin dicapai. Selain untuk menyerap tenaga kerja, pemerintah hendak meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pekerja.

"Jadi fokus pemerintah dalam kartu prakerja ada dua, yang pertama mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua meningkatkan para pekerja dan korban PHK melalui reskilling dan upskilling agar semakin produktif dan berdaya saing," ungkapnya.

Oleh sebab itu, melalui ratas tersebut Presiden ingin mendapatkan laporan dari jajarannya mengenai persiapan detail dan implementasi program Kartu Prakerja. Selain soal pembentukan project management office (PMO), Presiden juga ingin mengetahui kesiapan platform digital serta alur bisnisnya.

"Dan yang ketiga kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya," imbuhnya.

Sumber : Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Diberdayakan oleh Blogger.