Dukung Ekonomi, Legislatif Keluarkan Omnibus Law




BALI (KN),- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan, legislatif sesuai tugas dan kewenangan di bidang legislasi akan mengeluarkan Omnibus Law (kalangan ekonom menyebutnya UU Sapu Jagat, red) untuk mendukung peningkatan perekonomian Indonesia.

Omnibus Law akan merevisi sekitar 74 Undang-Undang (UU), seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Termasuk UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini,” katanya di sela pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, di Bali, Jumat (29/11/2019).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, Omnibus Law akan lebih memberikan relaksasi bagi dunia usaha. Seperti, penurunan PPh untuk Badan dari yang saat ini 25 persen menjadi 22 persen dan 20 persen. Penurunan pajak Badan yang melakukan go public dengan pengurangan tarif PPh 3 persen lagi di bawah tarif.

"Akan ada banyak keistimewaan yang diberikan Omnibus Law sehingga bisa menggairahkan dunia usaha. Target kita, April 2020 sudah bisa selesai. Namun demikian, legislatif tak bisa bekerja sendirian dalam mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam memajukan perekonomian,” katanya.

Menurut Bamsoet perlu kerjasama dan fokus kerja dari para pembantu presiden yang berada di berbagai pos kementerian ekonomi Kabinet Indonesia Maju. Legislatif mengurus hal politik, menteri fokus ke ekonomi. Maka Indonesia akan terbebas dari bayang-bayang resesi.

Sumber : Tim Media Ketua MPR RI


Diberdayakan oleh Blogger.